Pansel Tak Puas dengan Penjelasan Capim KPK Brigjen Sri Hadayani Soal TPPU
Pansel Tak Puas dengan Penjelasan Capim KPK Brigjen Sri Hadayani Soal TPPU. Sri mengaku baru mempelajari soal TPPU. Menurutnya, sejak awal dirinya merasa tidak perlu mendalami tentang TPPU.
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dari usur Polri, Brigjen Sri Handayani mengaku tak pernah mendalami pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama berada di institusi.
Awalnya, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK Yenti Ganarsih bertanya tentang bagaimana penyusunan konsep tindak pidana korupsi dan TPPU yang disusun dalam satu dakwaan oleh jaksa penuntut umum jika Sri menjadi pimpinan KPK.
-
Kapan KPK menyetorkan uang rampasan Rafael Alun ke kas negara? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp40,5 miliar uang rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
-
Dimana KPK menunjukkan uang yang disita dari Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa tujuan KPK menyetorkan uang rampasan dari Rafael Alun ke kas negara? KPK menegaskan tujuan akhir dari pemberantasan korupsi dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Sri yang merupakan mantan Wakapolda Kalimantan Barat itu mengaku tak mendalami bidang TPPU selama berkarier di Korps Bhayangkara.
"Kami memang tahu (TPPU), tetapi tidak sangat mendalami bidang itu. Tidak mendalami tentang TPPU, tetapi saya tahu," ujar Sri saat uji publik di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
"Sedangkan subjeknya UU Tipikor merujuk kepada pelaku Tipikor tersebut. Dari situ nantinya saya akan mendalami hal tersebut," kata dia menambahkan.
Tak puas dengan jawaban Sri, Yenti tetap bertanya soal TPPU kepada Sri. Menurut Yenti, dalam uji publik ini dirinya mengharuskan bertanya soal TPPU kepada Sri yang merupakan Jenderal bintang satu.
Yenti kemudian meminta Sri menjelaskan unsur yang paling penting dari TPPU di dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
"Saya ingin bertanya unsurnya apa sih yang paling penting untuk TPPU di dalam delik Pasal 3, 4, dan 5? Di Pasal 3 deh?" tanya Yenti.
Sri kembali mencoba menjawab. Ia menyatakan bahwa unsur-unsur dari TPPU itu adalah tindak pidana yang terkait dengan masalah korupsi. Menurutnya, hasil kekayaan yang didapat dari tindak pidana korupsi, penyuapan, maupun psikotropika termasuk dalam TPPU.
"Hasil tindak pidana terkait dengan harta kekayaan tersebut yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, psikotropika itu adalah termasuk tindak pidana pencucian uang, yang di dalamnya adalah, di dalam tersebut itu ada (pada) Pasal 2 UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010," kata Sri.
Usai menjawab, Sri mengaku baru mempelajari soal TPPU. Menurutnya, sejak awal dirinya merasa tidak perlu mendalami tentang TPPU.
"Dari isi UU tersebut bahwa di sini kami (saya) sampaikan hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan," kata Sri.
Yenti kembali tak puas dengan jawaban Sri. Ia mengaku tambah bingung dengan jawaban Sri. Yenti pun kembali meminta penjelasan Sri tentang TPPU.
"Maaf bu ya, saya mendengar ibu jadi tambah bingung ya. Begini-begini, Boleh enggak saya mendengarkan dari ibu sebetulnya apa si secara singkat yang namanya TPPU itu apa? Tindak pidana yang bagaimana?," tanya Yenti.
Sri pun mencoba menjelaskan kembali. Namun Sri terlihat makin bingung.
"Begini-begini, kalau orang dijadikan tersangka TPPU itu artinya orang itu bagaimana?" Yenti bertanya.
"Orang itu karena dia melakukan pencucian uang di luar baru nanti balik lagi ke dia," jawab Sri.
Yenti tetap tak puas dengan jawaban Sri tersebut. "Tidak, orang melakukan pencucian uang, kita kan tidak mungkin punya pasal seperti itu. Orang melakukan pembunuhan tidak mungkin, dia orang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, kita orang pidana, kita tidak mungkin mengatakan orang melakukan pencucian uang," kata Yenti.
Sri mencoba kembali menjawab pertanyaan Yenti. Namun, belum selesai menjawab, Yenti mengatakan tak apa-apa jika Sri tak mau menjawab soal TPPU.
"Enggak apa-apa kalau ibu enggak mau (menjawab) ini, enggak apa-apa," kata Yenti.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pansel KPK Tanya Mantan Wakapolda Kalbar Soal Rumah Mewah di Solo
Dipolisikan, YLBHI dan ICW Anggap Serangan Balik Pihak Ingin Amankan Pansel
Wadah Pegawai Tanggapi Jubir KPK Dipolisikan: Kriminalisasi Tak Membuat Takut
Capim KPK Ini Tak Usut Korupsi di Polri & Kejaksaan Hindari Cicak vs Buaya
Dicecar Soal Kepatuhan Pajak, Capim KPK Roby Arya Mengaku Tak Punya Harta