Pansus RUU Terorisme gelar rapat bahas DIM pada 14 Desember
Pembahasan RUU ini masih berlarut-larut. Awalnya, RUU ini ditargetkan rampung tahun ini, namun pansus meminta perpanjangan waktu. Supiadin menyebut pansus diberikan waktu tiga kali masa sidang. Akan tetapi karena sejumlah poin masalah menjadi perdebatan, pansus meminta perpanjangan waktu hingga dua kali.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Suhardi Alius berharap revisi Undang-undang Terorisme di DPR segera selesai. Pihaknya menilai UU Terorisme lama tidak maksimal dalam memberantas tindakan terorisme. UU Terorisme hasil revisian dianggap bisa mempersempit ruang gerak teroris.
Wakil Ketua Pansus Terorisme Supiadin mengatakan pihaknya baru saja meminta perpanjangan pembahasan RUU Terorisme. Pansus telah membentuk Panja Terorisme untuk membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) bersama pemerintah. Rencananya rapat pembahasan DIM dengan pemerintah akan dimulai pada 14 Desember mendatang.
"Pansus RUU Terorisme juga baru membentuk Panja RUU Terorisme yang tugasnya membahas DIM bersama Pemerintah. Pembahasan DIM akan dimulai pada 14 Desember 2016," kata Supiadin saat dihubungi merdeka.com, Rabu (7/12).
Pembahasan RUU ini masih berlarut-larut. Awalnya, RUU ini ditargetkan rampung tahun ini, namun pansus meminta perpanjangan waktu. Supiadin menyebut pansus diberikan waktu tiga kali masa sidang. Akan tetapi karena sejumlah poin masalah menjadi perdebatan, pansus meminta perpanjangan waktu hingga dua kali.
Salah satu poin perdebatan yang alot dibahas yakni pasal yang dipermasalahkan, sanksi pencabutan kewarganegaraan bagi pihak yang terlibat tindak pidana terorisme dan pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris.
"Waktu kerja Pansus hanya diberikan 3 kali masa sidang mulai masa sidang IV dan V 2015-2016 sampai dengan masa sidang ke I 2016-2017. Kemudian diperpanjang lagi 1 kali sampai Masa sidang ke II 2016-2017. Karena belum selesai, diperpanjang lagi 1 kali lagi sampai Masa Sidang III 2016-2017," terangnya.
Dalam waktu tambahan, lanjutnya, pansus akan menyerap masukan kementerian dan lembaga terkait serta organisasi non pemerintah melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat soal penindakan terorisme. Hasil rapat akan digunakan fraksi-fraksi untuk menyusun DIM.
"Selama 4 kali Masa Sidang, Pansus baru menerima masukan dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah serta non Pemerintah melalui Raker dan RDP maupun RDPU," klaimnya.
"Dari hasil Raker dan RDP serta RDPU, masing-masing fraksi menyusun DIM yang akan dibahas bersama Pemerintah melalui Panja," tambah Supiadin.