Pansus sebut TNI mesti dilibatkan dalam pemberantasan terorisme
DPR menyatakan deradikalisasi tidak bisa setengah hati.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, M Syaiful Bahri Anshori, mengatakan aksi terorisme bukan tindak pidana biasa karena sudah menyangkut kedaulatan negara. Dia menyatakan TNI harus dilibatkan dalam pemberantasan terorisme, meski selama ini menjadi leading sektor adalah polisi.
"Kami sudah sepaham, pemberantasan terorisme harus melibatkan TNI. Di negara lain juga telah melibatkan tentara," ujar Syaiful di Solo, Kamis (21/7).
Syaiful Bahri mengatakan, penanganan pra dan pasca terorisme juga tak kalah penting. Termasuk penanganan kepada keluarga pelaku teror. Hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara. Negara, kata dia, tidak boleh abai kepada keluarga dan mantan teroris.
"Sentuh hal yang mendasar, baik korban, keluarga pelaku, dan mantan teroris. Ini memang masih dalam perdebatan," jelasnya.
Menurut Syaiful, latar belakang terorisme tidak hanya pada satu masalah saja tapi ada ekonomi, sosial, agama, dan lain sebagainya. Untuk itu, sambung dia, dibutuhkan keterlibatan banyak pihak dalam proses deradikalisasi. Dibutuhkan lembaga didalamnya terlibat BNPT, BIN, Kementerian Sosial, serta Kementerian Agama untuk menanganinya.
"Ada wacana tunjuk satu lembaga yang di dalamnya ada unsur itu semua, apakah lembaga baru atau lembaga yang sudah ada. Sehingga DPR juga mudah untuk membuat anggarannya," ucap Syaiful.
Salah satu anggota Pansus, Akbar Faizal, meminta peran TNI tidak hanya bersifat diperbantukan saja dalam penanganan terorisme.
"Saat ini masih melakukan pengayaan, apalagi terorisme berkembang pesat. Intinya kami mencari tahu agar dalam UU Anti Terorisme nantinya bisa menangani terorisme," kata Akbar.