Panwas Kota Batu panggil wali kota, pimpinan SKPD dan paslon nomor 2
Panwas Pilkada Kota Batu memanggil wali kota, pimpinan SKPD, dan pasangan calon (Paslon) nomor 2, guna memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Mereka diduga melakukan tindak pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Batu memanggil wali kota, pimpinan SKPD, dan pasangan calon (Paslon) nomor 2, guna memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Mereka diduga melakukan tindak pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Panwas menemukan dugaan pelanggaran kampanye pada kegiatan Pagelaran Pentas Seni dan Budaya Kota Batu dan Pesta Tahun Baru yang diselenggarakan Pemkot Batu di Balai Kota Among Tani pada Sabtu, 31 Desember 2016," kata Salma Safitri AR, Ketua Panwas Kota Batu dalam rilisnya, Selasa (9/1).
Saat itu, katanya, hanya terlihat paslon nomor 2 yang hadir, sementara tidak terlihat paslon nomor 1,3 dan 4. Paslon nomor 2 ikut naik ke atas panggung, berjoget bersama warga, yang disaksikan ribuan pengunjung termasuk para pemilih di Pilkada Kota Batu.
Terlihat juga saat itu Walikota Batu, beberapa pimpinan SKPD hadir di acara itu hingga lewat tengah malam dan usai pergantian tahun. Panwas memanggil di antaranya Walikota Batu Eddy Rumpoko, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Pariwisata dan Pasangan Calon Nomor 2.
"Peristiwa tersebut diduga melanggar pasal 188, Undang-undang nomor 1 tahun 2015," ujarnya.
Pasal tersebut berbunyi, Setiap pejabat negara, penjabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/ lurah dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta'.
Panwas meregistrasi temuan pelanggaran pertama di tahun 2017 ini dengan nomor 01/TM/Pilkada/I/2017.
Panwas telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Sekda Kota Batu, Kepala Dinas Pariwisata, Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor 2. Keempatnya dipanggil melalui surat tertanggal 7 Januari 2017 untuk hadir di Kantor Panwas Kota Batu pada Senin (9/1) kemarin.
Namun kedua pejabat dan paslon tersebut tidak hadir memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan baik lisan maupun tulisan. Panwas pun mengirimkan kembali undangan klarifikasi tertanggal 9 Januari 2017 untuk datang pada hari ini, Selasa (10/1).
Panwas juga mengundang Walikota Batu, Eddy Rumpoko agar memberikan klarifikasinya atas kehadiran paslon nomor urut 2 di acara tersebut. Jadwal Walikota memberikan klarifikasi pada Rabu (11/1) pukul 10.00 WIB di Kantor Panwas.
"Panwas menunggu kesungguhan Paslon dan aparat pemerintah Kota Batu untuk menghormati proses hukum Pemilu dan memenuhi undangan kami," harap Salma.
Perlu diketahui, Pilkada Kota Batu diikuti empat pasangan H Rudi-Sujono Djonet (Paslon 1), Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso (Paslon 2), H Hairuddin-Hendra Angga Sonatha (paslon 3) dan Abdul Majid-Kasmuri Idris (Paslon 4).
Paslon H Rudi-Sujono Djonet diusung oleh PAN, Partai Nasdem dan Partai Hanura, sementara Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso diusung oleh PDIP dengan didukung Partai Gerindra, Partai Golkar dan PKS. Sedangkat H Hairuddin-Hendra Angga Sonatha diusung oleh PKB dan Partai Demokrat. Abdul Majid - Kasmuri Idris maju lewat jalur perseorangan atau independen.