Paripurna putuskan Ivan Haz dipecat dari DPR karena aniaya PRT
Sebelumnya MKD menyimpulkan bahwa Ivan melakukan pelanggaran berat.
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz resmi dipecat dari DPR. Hal tersebut lantaran Ivan terbukti melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya berinisial T.
"Apakah putusan MKD soal pemberhentian anggota DPR bisa disetujui?" kata ketua sidang paripurna Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam rapat paripurna ke-29 DPR masa persidangan V tahun 2015-2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6).
Meski tidak disebutkan secara langsung siapa anggota dewan yang diputuskan dipecat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), namun serentak peserta paripurna berteriak setuju.
Seperti diketahui sebelumnya, Ivan dinyatakan mendapat vonis berat. Maka dari itu MKD membentuk tim panel untuk merumuskan sanksi.
"Sudah diputus. Panel memutuskan Ivan Haz diberhentikan. Sudah ditandatangani," kata Anggota MKD M Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).
Politikus Gerindra ini menjelaskan, sebelumnya MKD menyimpulkan bahwa Ivan melakukan pelanggaran berat. Maka dari itu dibentuk tim panel terdiri 7 orang untuk merumuskan sanksi.
"Saya salah satu anggota panel. Setelah mendapat keterangan dari saksi, dari yang teradu, dan kita konfirmasi dari orang-orang terkait, berkunjung ke TKP, ke RS, ke LPSK. semuanya, 99,9 persen konfirmatif," ujarnya.
Maka dari itu proses pemecatan Ivan hanya tinggal menunggu di agenda rapat paripurna. Keputusan panel MKD akan diresmikan di rapat tersebut.
"Keputusan panel diserahkan ke MKD, untuk dibawa ke paripurna," pungkasnya.