Parkir Sembarangan di Kawasan Malioboro, Ban Kendaraan Bakal Digembosi
Menurut dia, tindakan wisatawan tersebut berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas hingga muncul pungutan liar dengan tarif parkir di luar aturan yang berlaku.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengimbau wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi untuk memanfaatkan tempat parkir resmi yang sudah disediakan sehingga terhindar dari penertiban yang dilakukan dengan penggembosan ban.
“Titik parkir resmi ada di beberapa lokasi yang sebenarnya dekat dengan kawasan Malioboro tetapi banyak wisatawan yang enggan memanfaatkannya dan memilih lokasi parkir yang dirasa lebih dekat dengan tempat yang dituju,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif di Yogyakarta, Selasa.
-
Bagaimana Teras Malioboro dibangun? Keberadaannya tak lepas dari relokasi seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di sepanjang Jalan Malioboro.
-
Bagaimana suasana di Malioboro saat ini? Suasananya kini semakin syahdu karena awal tahun 2022 pedagang sudah dipindah di lokasi khusus dekat Malioboro, bukan lagi di jalan Malioboro.
-
Apa saja wisata dekat Malioboro yang bisa dikunjungi? Terdapat beberapa wisata dekat Malioboro yang tak kalah menarik. Mulai dari Taman Sari, House of Raminten, Rumah Hantu Malioboro, Jogja National Museum, hingga De Mata Jogja.
-
Kenapa Plaza Malioboro dibangun? Tujuan pembangunnya untuk menyemarakkan Jalan Malioboro yang menjadi surganya pedagang dan lesehan.
-
Apa saja yang bisa ditemukan di Malioboro? Pengunjung bisa menelusuri sepanjang jalan Malioboro yang padat dengan menemukan berbagai jenis oleh-oleh, karya seniman lokal, dan jajanan enak.
-
Kapan Teras Malioboro diresmikan? Mengutip Jogjaprov.go.id, kawasan Teras Malioboro diresmikan pada 26 Januari 2021 oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X bersama Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.
Menurut dia, tindakan wisatawan tersebut berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas hingga muncul pungutan liar dengan tarif parkir di luar aturan yang berlaku.
Oleh karenanya, lanjut Agus, petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menertibkan parkir liar.
“Biasanya, kami awali dengan penempelan stiker yang menyatakan bahwa kendaraan diparkir di lokasi larangan dan jika tidak diindahkan maka akan dilakukan penggembosan ban kendaraan,” katanya.
Sebetulnya, lanjut Agus, petugas tidak ingin melakukan tindakan penertiban dengan cara penggembosan ban kendaraan karena akan menyulitkan wisatawan tetapi langkah tersebut dinilai penting dilakukan agar seluruh wisatawan tertib.
“Kami bahkan menemukan kendaraan yang ditinggal begitu saja di lokasi larangan parkir atau di marka biku-biku. Di lokasi itu pun tidak ada juru parkir, jadi memang ditinggal begitu saja,” katanya.
Menurut dia, lokasi parkir resmi yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta seperti parkir Ngabean seringkali masih menyisakan tempat kosong. Di tempat khusus parkir tersebut, kendaraan bisa diparkir di lantai satu maupun di lantai dua.
“Lokasi tersebut juga dekat dengan Malioboro. Cukup jalan kaki saja, sekitar 600 meter apalagi jalur pedestrian sudah bagus dan nyaman. Tetapi banyak yang tidak mau karena dinilai kurang dekat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengatakan operasi penertiban pelanggaran parkir rutin di lakukan di lokasi yang kerap terjadi pelanggaran.
Lokasi tersebut di antaranya di Jalan Pasar Kembang, Jalan Brigjen Katamso di dekat toko batik Benang Ratu, di Jalan Kleringan serta di Jogonegaran.
“Malam Minggu kemarin, ada 70 motor dan mobil yang ditempel stiker dan digembosi,” katanya.
Sedangkan Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Ririk Banowati mengimbau wisatawan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk lokasi parkir kendaraan.
“Wisatawan diimbau parkir di lokasi yang resmi. Selain aman juga menghindari potensi pungutan liar,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengantisipasi munculnya lokasi parkir liar termasuk menerjunkan Tim Saber Pungli untuk penindakan jika ada indikasi pungutan liar dari kegiatan parkir.
“Antisipasi parkir liar dilakukan dengan cara preventif dan represif karena keberadaan parkir liar tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan, terlebih jika lokasi parkir liar di kawasan sumbu filosofis yang menjadi pusat tujuan wisata,” katanya.
(mdk/ded)