Sisi Lain Mochamad Anton, Keturunan Tionghoa Pertama yang Jadi Wali Kota Malang
Mantan narapidana kasus suap ini kembali mencalonkan diri pada Pilkada Kota Malang 2024.
Mantan narapidana kasus suap ini kembali mencalonkan diri pada Pilkada Kota Malang 2024.
Sisi Lain Mochamad Anton, Keturunan Tionghoa Pertama yang Jadi Wali Kota Malang
Mantan Wali Kota Malang, Mochamad Anton resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Wali Kota (Bacawali) Pilkada 2024. Anton resmi mendaftar sebagai Bacawali Malang melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Profil
Pria kelahiran Malang 31 Desember 1965 ini merupakan keturunan Tionghoa. Ia lahir dengan nama Goei Hing An. Anton menikah dengan Dewi Farida Suryan dan dikaruniai tiga orang anak.
Anton merupakan keturunan Tionghoa pertama yang berhasil menjadi Wali Kota Malang. Mengutip situs resmi Pemkot Malang, Anton menjabat setelah masa jabatan Peni Suparto usai.
Selain sebagai politisi, Anton juga dikenal sebagai pebisnis. Ia pernah menjabat sebagai Direktur PT Maju Jaya Makmur Sentosa, Direktur PT Chandra Wijaya Sakti, dan Direktur CV Surya Kencana.
Organisasi
Anton aktif berkegiatan pada sejumlah organisasi. Bahkan, ia pernah mengemban jabatan-jabatan sentral.
1. Bendahara MWC Nahdlatul Ulama Kecamatan Lowokwaru
2. Bendahara PC Nahdlatul Ulama Kota Malang 2011–2016
3. Ketua PITI Malang Raya
4. Pembina Koperasi Petani Tebu Satwil Jatim dan Jateng
5. Ketua RW 01 Kelurahan Tlogomas Kota Malang
5. Ketua DPC PKB Kota Malang
Pernah Dipenjara
Wali Kota Malang 2013-2018 ini pernah dipenjara karena kesandung kasus korupsi APBD 2015. Mengutip Liputan6.com, ia divonis penjara pada tahun 2018 silam dan baru bebas pada 2020 lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 2018 menjatuhkan vonis kepada Anton dua tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.
Maju Lagi
Anton mengaku tak kapok dan kembali maju dalam bursa Pilkada Kota Malang 2024. Ia menuturkan, keluarganya keberatan dengan sikap politiknya maju dalam Pilkada 2024. Di sisi lain, dorongan para ulama dan masyarakat memantapkan hatinya maju dalam bursa Pilkada.
Kuasa Hukum Anton, Erpin Yuliono, menjelaskan semua dokumen sudah dilengkapi sehingga Anton bisa maju mencalonkan diri kembali.
Selain itu, Peraturan KPU Tahun 2015 telah direvisi jadi PKPU Nomor 9 Tahun 2016 turut jadi acuan hukum.
"Kami pakai PKPU tahun 2016 dan putusan Abah Anton tahun 2018," terang Erpin, dikutip dari Liputan6.com, Selasa (30/4/2024).