Partai Politik Hanya Boleh Punya 20 Akun Medsos di Pemilu 2024
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, jumlah penggunaan akun media sosial partai politik ini naik dua kali lipat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur batas maksimal akun media sosial milik partai politik di Pemilu 2024. Dari semula hanya 10, kini naik menjadi 20 akun media sosial.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, jumlah penggunaan akun media sosial partai politik ini naik dua kali lipat.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan Partai Golkar dalam Pilpres 2024? Presiden terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar atas kerja keras memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Dia menyebut, Partai Golkar telah bekerja keras.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
"Untuk rancangan peraturan baru yang diajukan, KPU memperbanyak menjadi dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujar August dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI, Senin (29/5).
Selain soal batas maksimal, KPU juga mengatur penggunaan akun media sosial partai politik. Menurut August, berdasarkan aturan terbaru, media sosial yang digunakan partai politik peserta Pemilu 2024 harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye.
Penerapan aturan ini belajar dari pengalaman Pemilu 2019. Saat itu, KPU menemukan ada praktik kampanye di luar jadwal.
"Pada berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," ucap August.
Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengingatkan, pada masa kampanye Pemilu 2024 mendatang, para peserta Pemilu hanya dapat memiliki maksimal 10 akun media sosial (medsos) di tiap platform untuk melakukan kampanye.
Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, mengatakan hal tersebut telah diatur oleh pihaknya dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
"Nah, ini di Pasal 35 (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu), medsos bisa dibuat paling banyak (oleh peserta pemilu) 10 akun. Contohnya, Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," ujar Afif saat menjadi narasumber dalam seminar bertajuk 'Pers dan Pemilu Serentak 2024' di Jakarta, Kamis 26 Januari 2023.
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, disebutkan bahwa peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial.
Kemudian di ayat (2), disebutkan bahwa akun media sosial yang digunakan oleh peserta pemilu untuk melakukan kampanye dapat dibuat paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi atau platform.
Berikutnya dalam ayat (3), disebutkan bahwa desain dan materi pada media sosial paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu.
Dalam kesempatan yang sama, Afif pun menyampaikan, saat ini KPU telah membentuk gugus tugas atau satuan tugas (satgas) untuk mengawasi akun-akun di media sosial di tengah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Gugus tugas itu, lanjut dia, terdiri atas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Saya mau menjelaskan kalau medsos ada gugus tugas lagi yang isinya hanya tiga KPU, Bawaslu, Kemenkominfo ini menjembatani seluruh platform. Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu. Kalau enggak salah, ada 13 platform," kata dia yang dilansir dari Antara.
(mdk/tin)