Pasca kenaikan BBM, ratusan buruh Kediri tuntut upah layak
Para pendemo mengeluhkan rendahnya standar gaji yang berada di bawah UMK dan jam kerja melebihi ketentuan.
Pasca kenaikan BBM, ratusan buruh yang tergabung dalam Relawan Kesehatan Indonesia Jawa Timur bersama SBTK PPBI-PT. Koreana Seed Indonesia di Kabupaten Kediri berunjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (18/11).
Mereka menuntut penaikan gaji buruh sesuai standar UMK Kabupaten Kediri dan pemberian jaminan kesehatan gratis berkualitas tanpa syarat.
Dengan membawa berbagai poster dan atribut, sedikitnya 150 orang buruh mendesak kalangan dewan memperjuangkan nasib mereka. Sebab selama ini tidak mendapatkan jaminan sosial berupa gaji standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
PT. Koreana Seed Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan benih tanaman. Perusahaan ini mengekspor benih ke negara Asia Timur seperti Korea dan Jepang.
Dalam orasinya, para buruh yang berasal dari Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri ini mengaku, selama ini mereka hanya mendapatkan gaji jauh di bawah standar UMK, yakni sekitar Rp 800.000 per bulan.
Padahal, UMK Kabupaten Kediri sebesar Rp 1.135.000. Mereka juga meminta pemberian hak cuti hamil dan melahirkan bagi buruh perempuan serta jaminan kesehatan yang gratis dan berkualitas tanpa syarat yang selama ini tidak diberikan.
Mujiatun, koordinator aksi mengaku pihak perusahaan telah melanggar ketentuan undang-undang ketenagakerjaan dengan memberikan gaji di bawah UMK. Padahal jam bekerja mereka di atas standar dan tidak dihitung sebagai lembur.
Selain itu tunjangan hari raya (THR) hanya diberikan kepada buruh yang sudah bekerja tahunan, itupun nilainya sangat minim.
"Gaji kami jauh di bawah UMK apalagi BBM sekarang naik. Hak-hak buruh tidak diberikan, apalagi hak perempuan. THR pun untuk karyawan di atas masa kerja 18 tahun dan jumlahnya hanya Rp 400.000," ungkap Mujiatun dalam orasinya.
Setelah melakukan orasi, perwakilan buruh akhirnya ditemui anggota DPRD Kabupaten Kediri dari komisi A bidang hukum dan pemerintahan. Dalam hearing, buruh menyampaikan aspirasi mereka kepada, setelah dijanjikan Komisi A permintaan mereka akan segera diproses, buruh akhirnya meninggalkan gedung dewan.