Paslon Pilkada Malaka Gugat Hasil Pemilu ke MK, Masyarakat Galang Dana Dukung KPU
Koordinator aksi Emanuel Atok kepada wartawan mengatakan, giat Kotak Amal rakyat Malaka digelar sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap KPU dan Panwaslu, yang telah menyelenggarakan Pilkada yang aman, damai dan dinilai tanpa kecurangan.
Hasil rekapitulasi suara tingkat KPU kabupaten Malaka yang menetapkan pasangan calon Simon Nahak-Kim Taolin (SN-KT) memperoleh suara terbanyak, menuai gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon Stefenus Bria Seran - Wandelinus Taolin (SBS - WT).
Dukung kinerja KPU dan Bawaslu setempat karena berhasil meyelenggarakan Pilkada yang damai dan aman, sebagian masyarakat disana menggelar giat Kotak Amal Rakyat Malaka. Hasil kotak amal ini akan digunakan untuk mengawal persidangan di Mahkamah Konstitusi nanti.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Koordinator aksi Emanuel Atok kepada wartawan mengatakan, giat Kotak Amal rakyat Malaka digelar sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap KPU dan Panwaslu, yang telah menyelenggarakan Pilkada yang aman, damai dan dinilai tanpa kecurangan.
"Kami peduli dengan Malaka. Kami akan kawal hasil pilkada hingga ke Mahkamah Konstitusi, makanya kami buatkan kotak amal ini. Pakai kapal laut atau apa saja, kami akan ikut ke Jakarta untuk dukung KPU dan Panwaslu," katanya, Minggu (18/12).
Pihaknya akan mengawal setiap proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dan mendukung penuh KPU serta Baswaslu Kabupaten Malaka, yang telah sukses menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.
"Kami masyarakat terus mengawal sampai titik terakhir di Mahkamah Konstitusi. Yang namanya pertarungan tentu ada yang kalah dan menang, sehingga semua pihak harus berjiwa besar untuk menghormati dan keputusan penyelenggara," tegasnya.
Sebelumnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur yang kalah dalam Pilkada 9 Desember 2020 kemarin, resmi mengajukan gugatan ke Mahkama Konstitusi.
Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Malaka 2020 didaftarkan pada Jumat (18/12) malam, melalui APPP nomor 25/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohon Stefanus Bria Seran - Wendelinus Taolin menunjuk kuasa hukum Yafet Yosafat Wilben Rissi (AFHEA) dan Bram Pervita Anggadatana, dengan termohon KPU Kabupaten Malaka.
Baca juga:
Hitungan Tingkat Kecamatan Selesai, Paslon Petahana Kalah di Malaka
2 Paslon di Pilkada Malaka Saling Klaim Menang, Massa Pendukung Gelar Pawai
Begini Cara Pasien Corona Mencoblos di Pilkada Malaka NTT
Buntut Tawuran Pendukung Paslon, KPU Kabupaten Malaka Tunda Jadwal Kampanye Pilkada
Calon Petahana Bupati Malaka Yakin Kembali Menangkan Pilkada