Pasrahnya pasutri pembuat vaksin palsu didakwa pasal berlapis
"Sejak pertama kali sudah menyatakan tak mengajukan eksepsi, kami hargai langkah dari klien kami, kami tetap akan melakukan pendampingan," kata Rosiyan.
Dunia kesehatan di Indonesia digegerkan dengan kasus pembuatan vaksin palsu, belum lama ini. Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mulai menyidangkan kasus ini, dari 19 tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri, yakni Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina.
Adapun agenda sidang Jumat (11/11) kemarin adalah pembacaan dakwaan. Para terdakwa tak terkecuali pasutri pembuat vaksin palsu turun dari mobil tahanan kemudian menuju ruang tunggu sidang dengan tangan terborgol.
Hidayat yang merupakan warga Perumahan Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi terlihat merenung, dan hikmat mendengarkan jaksa membacakan dakwaan terhadap terdakwa lainnya. Dia menjalani sidang dalam satu berkas dengan istrinya, Rita Agustina.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi mendakwa pasangan suami istri pembuat vaksin palsu ini dengan pasal berlapis. Akibatnya, kedua terdakwa tersebut terancam kurungan penjara hingga 15 tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira Putera mengatakan, kedua terdakwa didakwa dengan pasal 196, 197, 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukuman UU Perlindungan Konsumen 5 tahun penjara, sedangkan ancaman hukuman Undang-Undang Kesehatan hingga 15 tahun penjara," kata Andi usai persidangan, Jumat (11/11).
Dia mengatakan, pasal dakwaan tersebut berdasarkan hasil bukti-bukti dari penyidikan oleh Penyidik Kepolisian yang diserahkan ke penuntut umum. Di antaranya, kedua terdakwa diduga memproduksi vaksin palsu, serta menjual vaksin tersebut.
Padahal, kata dia, untuk memproduksi harus mempunyai sejumlah perizinan dari Kementerian Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ironisnya, mereka memproduksi tanpa dilengkapi dengan peralatan yang mendukung.
Pasangan suami istri yang menjadi terdakwa kasus vaksin palsu ini menyatakan tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Bekasi. Keduanya didakwa pasal berlapis yaitu UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Rosiyan Umar, mengatakan kliennya pasrah dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU pada sidang agenda pembacaan dakwaan tersebut. Dengan begitu, kata dia, secara tak langsung kliennya mengakui semua tuduhan jaksa.
"Sejak pertama kali sudah menyatakan tak mengajukan eksepsi, kami hargai langkah dari klien kami, kami tetap akan melakukan pendampingan," kata Rosiyan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira mengatakan, pihaknya akan membawa semua barang bukti yang mendukung dakwaan tersebut dalam sidang lanjutkan pada Jumat pekan depan.
Sejumlah bukti tersebut seperti botol bekas vaksin untuk bayi, hasil produksi berbagai jenis vaksin, hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa vaksin tersebut palsu, bukti transaksi pembelian bahan untuk membuat vaksin, dan lainnya.
"Semua bukti akan kami bawa untuk menguatkan dakwaan penuntut," ujarnya.
Baca juga:
Tunggu giliran sidang, pembuat vaksin palsu termenung
Tertunduk, pasutri pembuat vaksin palsu jalani sidang
Pasutri pembuat vaksin palsu didakwa pasal berlapis
Pasutri pembuat vaksin palsu pasrah didakwa jaksa pasal berlapis
Rita Agustina, pembuat vaksin palsu minta jadi tahanan kota
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Di mana lokasi razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
-
Apa itu Bekasem? Bekasem terus dilestarikan selama bertahun-tahun, dan menjadi salah satu sajian menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW di Cirebon. Keraton di wilayah Cirebon, Jawa Barat, memiliki tradisi mengolah makanan secara tradisional yang hasilnya biasa disebut bekasem. Ini adalah olahan ikan yang diawetkan menggunakan media gentong.