Pasutri pembunuh satu keluarga di Bali mengajukan PK
Kedua tervonis hukuman mati ini mengajukan PK dengan harapan hukuman berganti menjadi seumur hidup.
Kuasa hukum terpidana mati pasangan suami istri (pasutri) Heru Hendriyanto alias E'en alias Komang (30) dan Putu Anita Sukra Dewi (25), dalam kasus pembunuhan sekeluarga di Kampial, kabupaten Badung, Bali, mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Selain merupakan hak bagi terpidana mati, dengan mengajukan upaya PK atau yang sering disebut upaya hukum luar biasa ini diharapkan bisa mengganti hukuman mati menjadi hukuman semur hidup.
Setidaknya hal inilah yang diungkap Edy Hartaka, selalu kuasa hukum kedua terpidana mati ini.
"Kami sudah bekerja maksimal, harapan kami PK bisa diterima dengan mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup," kata Edy Hartaka, yang mengaku telah mengajukan PK siang tadi di PN Denpasar, Jumat (29/7).
Sementara Heru yang ditemui di ruang tahanan PN Denpasar sangat berharap upaya hukum PK membantunya keluar dari jeratan hukuman mati.
"Saya sudah berusaha untuk menjadi orang baik," Singkat Heru.
Kedua terpidana mati ini hanya dikawal dengan dua polisi dan satu jaksa dari Kejari Karangasem. Tiba di PN Denpasar sekitar pukul 10.30 WITA, Heru dan Anita yang didampingi Edy masuk ke ruang pendaftaran PK.
Dikatakan Hartaka, pendaftaran pengajuan PK diterima Panitera Muda Pidana PN Denpasar, I Made Sukarta. Usai melakukan pendaftaran, kedua terpidana ini kembali digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Lapas Karangasem.
"Meski kedua terpidana ini sudah terbukti membunuh sekeluarga, tapi paling tidak bisa diberi keringanan karena kejahatan mereka bukan kejahatan terorisme," pinta Edy.
Sementara menyinggung soal kapan sidang PK digelar, pihaknya belum berani memastikan. Karena masih menunggu keputusan MA untuk menjadwal sidang sekaligus menunjuk hakim yang akan menyidangkan.