Pasutri Pengedar Sabu di Palembang Divonis Seumur Hidup dan 20 Tahun Penjara
Keduanya juga didenda Rp 1 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pasangan suami istri asal Aceh, Azman Syamsuddin dan Ita Astuti, karena terbukti menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat enam kilogram. Vonis kepada pasangan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Kejati Sumsel karena keduanya memiliki riwayat residivis dalam kasus narkoba.
"Serta menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar dan jika tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama enam bulan," kata Hakim ketua Bongbongan Silaban membacakan vonis dalam sidang virtual, Rabu (23/2).
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan dalam tradisi Rumpak-rumpakan di Palembang? Tradisi warisan turun-temurun masyarakat Palembang ini dilakukan cara yang unik, yaitu keliling ke rumah-rumah tetangga di sebuah kampung atau Sanjo sambil diiringi dengan alunan musik rebana dan nyanyian selawat.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
Dalam persidangan itu juga majelis hakim memvonis pasangan suami istri lain asal Palembang yakni Alex dan Yuli namun dengan vonis berbeda, Alex divonis seumur hidup sedangkan istrinya divonis 20 tahun penjara.
Alex dan Yuli merupakan calon penerima paket enam kilogram sabu-sabu dari Azman dan Ita. Alex dan Yuli juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya JPU menuntut Azman dan Ita dengan pidana 20 tahun penjara, sedangkan terdakwa Alex dituntut 18 tahun penjara serta Yuli dituntut 17 tahun penjara.
Majelis hakim menilai keempat terdakwa melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam fakta persidangan terungkap jika Azman, Ita dan Alex sudah menjalin kekerabatan saat masih berada di tahanan dalam kasus narkoba.
Setelah ketiganya bebas, Azman dan Ita menawarkan kepada Alex sabu-sabu seberat enam kilogram karena ternyata ketiganya masih melakoni bisnis sabu-sabu lintas provinsi, Azman menjual barang haram itu Rp500 juta per kilogram kepada Alex. Keempatnya ditangkap pada September 2020.
Baca juga:
Ibu 3 Anak di Makassar Ajak Adik yang Masih SMA Ambil Paket 1 Kg Sabu
Teriak-Teriak Saat Ditilang, Pengendara Motor Ini Ternyata Bawa Sabu
Pembatasan Aktivitas saat Pandemi Tak Surutkan Bandar Narkoba Sebar 'Barang'
Puluhan Kilo Narkoba Hasil Tangkapan Awal Tahun 2021 Dimusnahkan BNN
Jaringan 508 Kg Sabu Masih Bidik Warga Kalsel Edarkan Barang Haram
Napi di Sumut Nekat Edarkan Sabu Meski Sudah Divonis Seumur Hidup, Begini Aksinya