PBB dan Demokrat terbanyak laporkan perkara ke MK
MK menerima 702 perkara yang dilaporkan 15 partai peserta pileg 9 April lalu.
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menutup pendaftaran permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Setidaknya, MK menerima 702 perkara yang dilaporkan 15 partai peserta Pileg yang berlangsung pada 9 April lalu.
Sekretaris Jenderal MK, Janedjri Mahilli Gaffar mengatakan, dari 702 perkara yang didaftarkan melalui MK, 30 di antaranya diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedang sisanya berjumlah 672 perkara diajukan partai politik (parpol) nasional dan parpol lokal di Aceh.
Janed menuturkan, dari 5 besar partai politik yang mengajukan perkara ke MK, dengan total 672 perkara. Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrat menjadi parpol yang paling banyak mengajukan gugatan.
"Partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 90 perkara. Berikutnya nomor urut dua adalah Demokrat sebanyak 85 perkara. Berikutnya ketiga partai Golkar 73 perkara, nomor empat Partai Hanura 71 perkara, nomor lima PKPI 68 perkara," kata Janedjri di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/5).
Janed menambahkan, hampir semua pemohon partai politik mengajukan keberatan terkait hasil perolehan suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari 34 provinsi, hanya Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak mengajukan keberatannya.
Kendati sudah mengajukan permohonan perkara pemilu, lanjut Janed, hingga saat ini partai politik itu belum ada yang lengkap dalam menyerahkan berkas permohonan perkara pemilu.
Para pemohon dari partai politik yang tidak lengkap alat buktinya, sambung Janed karena menyerahkan perolehan suara versi KPU tetapi tidak menyerahkan perolehan suara hasil penghitungan internal dan sebagainya. Untuk itu, MK memberikan batas klarifikasi sampai pada Kamis (13/5) nanti.
"Jika tidak dilengkapi, mahkamah tetap menyerahkan berkas kepada majelis hakim, dan akan diputuskan. Keputusan diserahkan kepada majelis hakim," pungkasnya.
Berikut Jumlah perkara yang diajukan Partai Politik:
1. PBB: 89 perkara;
2. Partai Demokrat: 85 perkara;
3. Partai Golkar: 73 perkara;
4. Partai Hanura: 71 perkara;
5. PKPI: 68 perkara;
6. PPP: 54 perkara;
7. PKB: 47 perkara;
8. PKS: 42 perkara;
9. PAN: 42 perkara;
10. Partai NasDem: 42 perkara;
11. Partai Gerindra: 40 perkara;
12. PDIP: 16 perkara;
13. Partai Nasional Aceh: 4 perkara; dan,
14. Partai Damai Aceh: 2 perkara.