PBNU Ingatkan Pansel Pilih Pimpinan KPK Berintegritas dan Memiliki Reputasi Baik
Sebelumnya, Koalisi Sipil Kawal Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi sejumlah nama panitia seleksi capim KPK. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menduga ada anggota pansel yang memiliki konflik kepentingan dengan Polri.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) percaya dengan integritas Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya percaya integritas Pansel Capim KPK," kata Ketua PBNU bidang Hukum dan Perundang-undangan Robikin Emhas ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (25/8).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Robikin juga percaya Pansel Capim KPK yang dipimpin Yenti Garnasih akan memilih kandidat sesuai dengan syarat yang ditentukan Undang-undang serta maksud didirikannya lembaga antirasuah tersebut.
Syarat Capim KPK yang ditentukan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 di antaranya adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik.
"Itu berarti Capim KPK harus terbebas dari kepentingan apa pun dan dari pihak mana pun, selain agenda pemberantasan korupsi itu sendiri," ujar Robikin.
Untuk itu, lanjut Robikin, proses rekrutmen yang kini berlangsung harus memastikan tercapainya maksud tersebut.
"Alangkah berbahayanya jika KPK yang merupakan lembaga superbody itu memiliki agenda lain selain menjalankan mandat pemberantasan korupsi," kata Robikin.
Pada Jumat (23/8) Pansel Capim KPK mengumumkan 20 calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 yang lulus profile assesment sehingga dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Anggota Pansel Capim KPK Hendardi menyatakan pada tahapan profile assessment pihaknya tidak hanya menerima masukan dari KPK, tapi juga dari tujuh lembaga negara lain, yakni BNPT, BNN, Polri, PPATK, BIN, Dirjen Pajak, dan MA.
Hendardi memastikan selalu mengecek kembali masukan dari sejumlah lembaga mengenai rekam jejak para capim KPK. Namun, menurut Hendardi, tak semua masukan tersebut memiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum.
"Tracking dan masukan-masukan itu tentu saja ada yang berkategori kebenaran, indikasi atau sudah/belum berkekuatan pasti. Semua itu kami klarifikasi terhadap pihak yang menyampaikan tracking dari lembaga-lembaga tersebut," kata Hendardi, Sabtu (24/8).
Jadi, lanjut Hendardi, jika lembaga seperti KPK menyampaikan tracking itu belum tentu semua memiiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum.
"Bisa berupa indikasi yang nantinya dapat diperdalam dalam tahapan seleksi berikutnya. Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum tentu tidak kami toleransi," kata Hendardi.
Sebelumnya, Koalisi Sipil Kawal Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi sejumlah nama panitia seleksi capim KPK. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menduga ada anggota pansel yang memiliki konflik kepentingan dengan Polri.
"Dari hasil penelusuran kami, dan juga pengakuan yang bersangkutan setidak-tidaknya ada beberapa orang di dalam Pansel Pimpinan KPK yang memiliki terindikasi memiliki konflik kepentingan," kata Asfinawati saat jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Minggu (25/8).
Dia menyebut nama anggota pansel itu adalah Indriyanto Seno Adji dan Hendardi. Keduanya memiliki hubungan dengan Polri.
"Dalam sebuah pernyataan kepada publik yang sudah tersiar, Bapak Hendardi mengakui bahwa dia adalah penasihat dari Polri, bersama dengan Bapak Indriyanto Seno Adji, dan kedua-duanya adalah anggota Pansel," ucapnya.
Selain dua anggota, Ketua pansel capim KPK Yenti Garnasih juga tercatat sebagai tenaga ahli Badan Reserse Kriminal dan Kepala Lembaga Pendidikan Polri.
"Setidak-tidaknya pada tahun 2018 dan tentu saja hal ini perlu ditelusuri oleh presiden dan oleh anggota pansel yang lain, karena kalau ini dibiarkan tidak hanya cacat secara moral, tapi juga cacat secara hukum," ujarnya.
Asfinawati mengingatkan undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan nomor 30 Tahun 2014. Di situ disebutkan, seorang pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan, tidak boleh menetapkan atau mengeluarkan keputusan atau tindakan tertentu.
Baca juga:
Pansel Capim KPK Bantah Punya Konflik Kepentingan dengan Polri
VIDEO: Publik Persoalkan 'Kedekatan' Pansel Capim KPK dengan Polri
20 Nama Lolos Capim KPK, Pansel Dianggap Ikut Andil Lemahkan Pemberantasan Korupsi
KPK Beberkan Catatan Buruk 20 Capim, Pansel Nilai Belum Tentu Semua Benar
Masuk 20 Besar Capim KPK, Nurul Ghufron Juga Maju Pemilihan Rektor Universitas Jember
YLBHI Kritisi Tiga Pansel Capim KPK Diduga 'Dekat' Dengan Polri
Enam Poin Rapor Merah Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK