PDIP setuju motif ideologi & politik masuk dalam definisi terorisme
Sebelumnya Fraksi PDIP tak menyetujui karena isinya terdapat ideologi dan motif politik.
DPR melalui tim sinkronisasi Pansus dan pemerintah melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme di ruang Badan Anggaran DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (24/5) malam.
Dalam rapat ini juga mendengar pandangan mini 10 fraksi untuk menyetujui salah satu dari dua definisi terorisme.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Di mana PDRI didirikan? Berawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.
Anggota Pansus revisi UU antiterorisme Risa Mariska dari Fraksi PDIP mengatakan PDIP mendukung pemerintah dan akhirnya memilih definisi terorisme alternatif kedua yang terdapat 'motif politik'.
Sebelumnya Fraksi PDIP tak menyetujui karena isinya terdapat ideologi dan motif politik.
"Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, maka kami (Fraksi PDIP) mengambil alternatif kedua," katanya saat membaca pandangan di ruang rapat, Kamis (24/5).
Berikut dua alternatif definisi terorisme:
1. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
2. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau motif politik, atau motif mengganggu keamanan.
Baca juga:
DPR sebut pengaktifan Koopsussgab menunggu PP
Rapat dengan DPR, Menkum HAM yakin revisi UU Terorisme dibawa ke paripurna besok
DPR setuju pembentukan Koopsussgab
Ini pasal-pasal RUU Terorisme yang dibahas di Tim Sinkronisasi
Tim Sinkronisasi RUU Terorisme rapat, pastikan tak ada pasal karet
Ketua Pansus: PKB & PDIP tak tolak unsur politik di definisi terorisme