Pegawai Kementerian PUPR Jadi Tersangka Kasus Pemberian Modal Kerja Konstruksi
Aspidsus Kejati Jabar, Riyono mengatakan kantor Kejati Jabar telah memeriksa dan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka Priyo Susilo oleh tim penyidik Kejati Jabar kepada tim penuntut umum Kejari Bandung.
Seorang PNS di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Priyo Susilo ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pindana korupsi pemberian modal kerja Kontruksi (KMMK) dari Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Cabang Buahbatu kepada CV Masa Kembar pada 2016.
Aspidsus Kejati Jabar, Riyono mengatakan kantor Kejati Jabar telah memeriksa dan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka Priyo Susilo oleh tim penyidik Kejati Jabar kepada tim penuntut umum Kejari Bandung.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Selanjutnya terhadap tersangka ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan," ujar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (20/1).
Dalam kasus ini, jaksa juga menetapkan Agus Setiawan dari CV Masa Jembar. Agus Alias Kenji juga sempat dijadwalkan untuk diperiksa hari ini.
Namun, Agus tidak hadir tanpa alasan jelas. Penyidik pun mengimbau agar Agus dapat bekerja sama memenuhi panggilan penyidik untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Jika tidak kooperatif, penyidik akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Lalu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada 2010 saat Priyo dan Agus mengajukan KMMK atas nama CV Masa Jembar dalam dua tahap.
Pertama, permohonan KMMK sebesar Rp2 miliar dengan tiga jaminan surat perjanjian kerja pengadaan barang dan hasa yang dilaksanakan tiga penyedia jasa dan anggunan dua sertifikat hak milik tanah dan bangunan.
Kedua, permohonan penambahan anggunan dan kenaikan plafon KMMK dengan jaminan dua surat perjanjian kerja oleh dua penyedia jasa.
"Dalam pengajuan permohonan KMMK, tersangka PS dan AK diduga mengajukan jaminan yang tidak benar alias fiktif," ucap Riyono.
Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik sudah menyita sebidang tanah dan bangunan seluas 438 meter persegi di Kelurahan Babakan Sari Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung.
Lalu, sebidang tanah dan bangunan seluas 88 meter persegi di Kelurahan Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kabupaten Bekasi. Serta sebidang tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi di Desa Jatirasa Kecamatan Jatiasih Kabupaten Bekasi.
"Selain tanah dan bangunan, penyidik Kejati Jabar pada 30 Desember menyita uang Rp445 juta dari tersangka yang disetor ke Rekening atas nama : RPL 095 PDT Kejati Jawa Barat UTK PDT Perkara Pidsus No. Rekening. 033701001568309 di Bank BRI," ujarnya.
"Kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp3.578.527.240 atau Rp3,5 miliar lebih," tambahnya.
Baca juga:
KPK Tahan Eks Kepala BIG dan Petinggi LAPAN Usai Jadi Tersangka Korupsi CSRT
Eks Kepala BIG dan Petinggi LAPAN Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi CSRT
Dalami Dugaan Korupsi Dana dan Investasi, Kejagung Periksa Mantan Dirut Asabri
Pengamat Sebut Kasus BPJS Ketenagakerjaan Beda dengan Jiwasraya dan Asabri
Tersangkut Kasus Korupsi Dana Investasi, Intip Portofolio BPJS Ketenagakerjaan
Beri Manfaat Saat Pandemi, SBSN untuk Infrastruktur Diminta Menkeu Tak Dikorupsi