Pegawai KPK hingga Kemenkeu Diperiksa Buntut Pertemuan Alexander dengan Eks Kepala Bea Cukai
KPK juga memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana pertemuan Alexander dengan Eko itu.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi buntut pertemuan Pimpinan KPK, Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang sedang berpekara di KPK.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari belasan saksi tersebut diantaranya ada dari pihak Ditjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pegawai KPK.
- Terungkap, Alex Marwata Belum Pernah Diperiksa Dewas KPK Meski Kabar Pertemuan dengan Pejabat Bea Cukai Tersandung Kasus Beredar
- Mau Pensiun dari KPK, Alexander Marwata Mengaku Capek Kondisi yang Sekarang
- Bantah Pernyataan Alex, Ketua KPK Pastikan Tak Ada Tenggat Waktu Penangkapan Harun Masiku
- KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU
"Diantaranya telah dilakukan klarifikasi terhadap saudara Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI," kata Ade Safri, Selasa (1/10).
Pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana pertemuan Alexander dengan Eko itu. Ade Safri juga menegaskan pengusutan kasus tersebut akan berjalan profesional.
"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui Alex telah diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena telah melakukan pertemuan dengan Eko. Dia dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum setelah mendapatkan bukti pertemuan Alex dengan Eko saat memamerkan hartanya ke media sosial.
Selian di Dewas, kasus itu juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Alex masuk sejak 23 Maret 2024.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan hubungan langsung atau tidak langsung antara oknum pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat (27/8).
Ade mengatakan laporan dilayangkan sipil terhadap Alex itu telah sampai tahap penyidikan 5 April 2024, kemudian diperpanjang pada 9 September 2024. Total sudah ada 17 saksi telah diambil keterangannya.
"Penyelidikan ini dilakukan untuk menemukan fakta terkait dugaan tindak pidana guna menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ade.