Pegawai KPK Nilai Dewas Memihak Pimpinan
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK Hotman Tambunan selaku perwakilan 75 pegawai nonaktif yang melapor mengaku kecewa. Namun, dia mengaku tak terkejut dengan tak diindahkannya laporan pegawai oleh Dewas KPK.
Laporan pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) tak dilanjutkan ke persidangan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas beralasan laporan itu tak cukup bukti untuk disidangkan.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK Hotman Tambunan selaku perwakilan 75 pegawai nonaktif yang melapor mengaku kecewa. Namun, dia mengaku tak terkejut dengan tak diindahkannya laporan pegawai oleh Dewas KPK.
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
"Kami merasa tidak terkejut dengan putusan Dewan Pengawas. Dalam TWK kami melihat Dewas lebih berat memihak pimpinan KPK. Keberpihakan ini sudah terlihat sejak pengumuman hasil TWK. Dewas menemani pimpinan KPK jumpa pers," ujar Hotman dalam keterangannya, Minggu (25/7).
Saat mengumumkan hasil TWK yang menonaktifkan 75 pegawai, salah satu anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Aji ikut dalam jumpa pers tersebut. Tindakan Indriyanto ini kemudian dilaporkan pegawai lantaran Dewas semestinya netral dalam pelaksanaan TWK ini.
Namun laporan pegawai terhadap Indriyanto juga tak dilanjutkan ke persidangan oleh Dewas. Alasannya sama, yakni tak cukup bukti. Maka dari itu pegawai tak terkejut ketika laporan dugaan etik pimpinan KPK dalam prosea TWK juga tak dilanjutkan ke persidangan.
Hotman menyebut, dugaan keterlibatan Dewas KPK dalam polemik TWK ini saat membuat draf Surat Keputusan Pimpinan KPK yang menonaktifkan 75 pegawai.
"Bahkan (Dewas KPK) ikut membuat draf SK 652, dan draf supervisi terhadap SK 652 ini dilakukan Ibu Albertina Ho, yang meminta kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. Maka tentu saja Dewas tidak akan melanjutkan ke sidang etik, karena Dewas terlibat dalam proses TWK ini," kata Hotman.
Hotman menyebut, alasan Dewas tak melanjutkan ke persidangan lantaran tak memiliki cukup bukti hanya alasan yang mengada-ada. Menurut Hotman, Dewas memiliki kewenangan penuh mencari bukti dari data awalan saat pengaduan para pegawai.
Menurut dia, Dewas memiliki posisi kuat di internal KPK sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi KPK termasuk dalam hal Kepegawaian. Namun rupanya, terkait pelanggaran etik pelaksanaan TWK ini Dewas hanya memeriksa tiga orang pegawai saja.
"Ada 24 orang sebenarnya yang mewakili 75 yang melakukan pengaduan pelanggaran etik oleh pimpinan, tetapi konpers pimpinan kemarin yang diperiksa oleh Dewas hanya tiga orang, dan kebetulan mereka tidak menguasai semua hal terutama yang bersifat detail tentang TWK," kata dia.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, tidak ada cukup bukti yang menunjukkan Pimpinan KPK melakukan pelanggaran etik terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sudah diuraikan tadi, maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan, seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidaklah cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/7).
Menurut Tumpak, Hotman Tambunan dan kawan-kawan sebelumnya melaporkan tujuh dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terkait penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil TWK.
Dalam laporannya ke Dewas, 75 pegawai yang tidak lulus TWK menduga bahwa Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan klausul TWK dalam Pasal 5 Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
Dalam temuan Ombudsman disebutkan jika dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN terdapat tiga pelanggaran atau maladministrasi.
"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi. Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaa kita, memang kita temukan," ujar Ketua Ombudsman Mokh Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7).
Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksanaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, kedua pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dewas Serahkan Tindak Lanjut Temuan Maladministrasi TWK ke Pimpinan KPK
Dewas Putuskan Pimpinan KPK Tak Terbukti Langgar Etik Soal Tes Wawasan Kebangsaan
Ini Alasan 6 Pegawai KPK Tolak Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan
Komnas HAM Targetkan Rekomendasi Kasus TWK KPK Keluar Akhir Juli
KPK Mulai Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan 18 Pegawai KPK Tak Lulus TWK