Pegawai KPK yang Dipecat Sampaikan LHKPN dan Kembalikan Barang Inventaris
Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat hari ini menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan mengembalikan beberapa barang inventaris.
Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat hari ini menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan mengembalikan beberapa barang inventaris.
Salah satu pegawai yang dipecat dan menyampaikan LHKPN adalah Direktur Sosialisasi Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono.
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Kaesang datang ke KPK? "Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat," kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Kita lapor LHKPN, dan kita balikin laptop itu, semua peralatan (punya) kantor gitu. Termasuk mengembalikan id card (identitas)," ujar Giri di Gedung ACLC, Kamis (30/9/2021).
Di hari terkahir dirinya menjadi pegawai KPK, Giri mengaku mengisi beberapa dokumen yang harus dia selesaikan. Dia enggan memerinci dokumen itu karena bersifat rahasia.
"Kita harus balikin asuransi kita, jadi semua yang apa kita dapatkan dari KPK dikembalikan hari ini," kata Giri.
Dia mengaku kecewa lantaran ada beberapa akses dirinya dan pegawai dipecat lainnya sudah tidak bisa digunakan. Padahal, menurut Giri, sejatinya masih bisa digunakan hingga sore hari nanti.
"Dan pagi tadi kelihatannya ada beberapa akses yang di block juga, tapi kita protes, mestinya kan harus sampai sore ini, mestinya. Ya ini mungkin hari terakhir bagi kita dan kita akan kembali seperti yang ada," kata dia.
Giri Suprapdiono mengaku kecewa dengan pemecatannya dan 57 pegawai lainnya. Menurutnya, 58 pegawai KPK yang dipecat adalah mereka yang selama ini membangun lembaga antirasuah.
"Sedih, ya, manusiawi, kita sudah bangun lembaga itu dan kita layaknya diusir," ujar Giri.
Sebanyak 58 pegawai KPK dipecat hari ini, Kamis (30/9/2021). 58 pegawai yang dicepat di antaranya yakni 50 pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK, enam yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, satu pegawai nonaktif namun purna tugas pada Mei 2021, serta satu pegawai dinyatakan TMS dalam TWK susulan.
Pemecatan terhadap para pegawai ini lebih cepat dari rencana awal, yakni November 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemecatan terhadap Novel Baswedan cs yang dipercepat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan undang-undang menyebutkan batas waktu pengangkatan pegawai menjadi ASN yakni selama dua tahun.
"Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepat, ya, alhamduliah," ujar Ghufron di waktu yang bersamaan.
Menurut Ghufron, langkah yang diambil KPK sudah sesuai dengan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan itu menyebutkan jika seluruh pegawai KPK harus berstatus ASN.
Ghufron menyebut, KPK diberi waktu hingga 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai menjadi ASN. Namun proses tersebut rampung sebelum waktu yang ditentukan. Atas dasar itu, Ghufron menegaskan pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir.
"Jadi ini bukan percepatan, tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ujar Ghufron.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
Novel Baswedan Bersama 57 Pegawai Resmi Diberhentikan dengan Hormat dari KPK
Irjen Argo Pastikan 57 Pegawai Nonaktif KPK Bisa Gabung Polri
Bendera Setengah Tiang dan Akhir Pengabdian Novel Baswedan Cs di KPK
Direktur Kampanye Antikorupsi Dipecat KPK: Kita Sudah Membangun dan Kita Diusir
ICW Nilai Jokowi Gagal Upayakan Pemberantasan Korupsi Berjalan Efektif
Mahfud Beberkan Awal Mula Ide Perekrutan 57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK ke Polri