Pegawai Rutan di Mamuju Utara ditangkap saat pesta sabu
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Herman menyatakan bersama pegawai rutan berinisial SU (27) tersebut, juga ditangkap seorang pria lainnya berinisial AS (26) yang berprofesi sebagai buruh.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Mamuju Utara.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sulbar Ajun Komisaris Besar Polisi Herman menyatakan bersama pegawai rutan berinisial SU (27) tersebut, juga ditangkap seorang pria lainnya berinisial AS (26) yang berprofesi sebagai buruh.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Apa pengertian dari Makmum Masbuk? Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat datang saat shalat berjamaah. Artinya, mereka bergabung dengan shalat berjamaah setelah imam sudah memulai shalat.
-
Apa makna dari "umroh mabrur"? Makna kata "mabrur" dalam konteks Islam merujuk kepada perbuatan yang diterima atau diterima dengan baik oleh Allah SWT.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
"Penangkapan PNS yang bertugas di Rutan Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah di kawasan Jalan Rangong, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju kerap dipakai sebagai tempat transaksi narkoba," kata Herman seperti dilansir Antara, Jumat (19/1).
"Dari laporan itulah kami kemudian menindaklanjuti dengan menggerebek rumah yang dimaksud dan mendapati SU bersama rekannya AS, tengah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Peran AS adalah penyedia narkoba yang mereka gunakan," terangnya.
Selain menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba itu, lanjut Herman, personel BNN Provinsi Sulbar juga berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu, dua bong, satu sendok pipet berisi sisa sabu-sabu, lima korek api, satu buah pireks serta dua unit telepon genggam.
Walaupun bukan sebagai residivis, pegawai Rutan Pasangkayu itu sebelumnya yakni pada 2016 pernah ditangkap dalam kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba.
"Oknum PNS itu pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan divonis beberapa bulan penjara dan kali ini kembali tertangkap," ujar Herman.
BNN Provinsi Sulbar, kata Herman, masih terus mengembangkan pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan PNS Rutan tersebut.
Saat ini, tambahnya, kedua pelaku masih diperiksa intensif di Kantor BNN Provinsi Sulbar.
Kedua pelaku lanjut Herman, diancam dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), subsider pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Keduanya masih kami periksa intensif untuk dilakukan pengembangan penyidikan," ujar Herman.
Baca juga:
Kasus Karutan Purworejo, Menkum HAM tegaskan tak ada mafia narkotika dilindungi
Aksi militer Bolivia musnahkan ladang koka
Cegah penyelundupan narkoba, Menkeu janji perketat barang masuk di pelabuhan
Bandar besar di Kaltim dibekuk usai transaksi sabu senilai Rp 80 juta
40 Orang diciduk polisi saat pesta narkoba di Cikarang sedang rayakan ulang tahun
40 Orang diciduk polisi saat pesta narkoba di Cikarang sedang rayakan ulang tahun