Pegi Bebas, Lalu Siapa Dalang Pembunuhan Vina dan Eky?
Pegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.
Pegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.
-
Siapa yang dituduh sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon? Sosok Malinda Putri atau Linda muncul ke publik. Namanya terus dikaitkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, sejoli asal Cirebon.
-
Siapa yang menjadi otak pembunuhan Vina Cirebon? Pegi Setiawan merupakan otak pelaku pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon tahun 2016 lalu.
-
Siapa yang membantu Pegi Setiawan terbebas dari tuduhan pembunuhan Vina? Pengacara asal Indramayu, Toni RM ikut menuai atensi publik. Dia disorot usai kedapatan membantu Pegi Setiawan terbebas dari tuduhan pembunuhan Vina 2016 silam.
-
Bagaimana cara tahanan lain menyiksa para tersangka kasus Vina Cirebon? Sehingga, terlihat seperti foto-foto yang beredar di media sosial bahwasanya wajah para tersangka ada yang bengep-bengep."Kemudian ramai itulah yang kemudian kasus ini ditarik ke Polda Jabar. Jadi sesama tahanan saling pukul sehingga membuat mereka lebam-lebam," ucap dia.
-
Apa yang terjadi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon? Dalam kasus ini, Polda Jabar tegaskan telah menangkap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Rizky dan Vina yang terjadi pada 2016 silam. Total, ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
-
Kenapa para tersangka pembunuh Vina Cirebon mencabut BAP mereka? "Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5). Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pegi Bebas, Lalu Siapa Dalang Pembunuhan Vina dan Eky?
Proses praperadilan ini mengiringi sentimen negatif publik di media massa dan media sosial atas kasus ini. Sejumlah kejanggalan diungkap ke publik. Puluhan pengacara pun mendampingi Pegi yang dituduh menjadi otak pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana atau Vina dan Eky di Cirebon, kasus yang menjadi perhatian publik.
Senin (8/7), hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Jabar. Bebasnya Pegi pun mempertebal keraguan pada proses hukum yang terjadi pada penanganan kasus kematian Vina dan Eky sejak 8 tahun lalu.
Proses hukum yang kini semakin meragukan itu telah mengirim delapan anak muda lainnya ke penjara.
Seorang di antaranya telah bebas setelah menjalani masa hukuman, yakni Saka Tatal.
Meskipun tidak menghapus penderitaannya selama di penjara, Saka kini Tatal kini bersuara bahwa mereka dulu dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan.
Sementara politisi yang getol mengikuti dan mengungkap sejumlah fakta terkait kasus ini, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengatakan, dia akan terus mencari cara agar tujuh terpidana yang kini masih mendekam di penjara juga bisa dibebaskan.
- Pegi Setiawan Bebas, Ini Beberapa Masalah yang Harus Dipecahkan dalam Kasus Vina Cirebon
- Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
- Terang Benderang, Ini Pengakuan Para Tukang Bangunan Teman Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon
- Pegi Setiawan Ada di Proyek Saat Peristiwa Vina Cirebon 2016, Para Tukang & Pemilik Rumah yang Dibangun Siap Bersaksi
"Mari kita bersama-sama memberikan doa dan mencari jalan agar 7 terpidana yang mendekam di penjara ada jalan untuk mereka bebas. Semoga ada novum baru yang bisa membebaskan mereka, semoga yang berbohong dalam kesaksiannya nanti bisa ditunjukkan kebohongannya," ucapnya dalam siaran pers yang diterima merdeka.com.
Bebasnya Pegi memberi pekerjaan rumah bagi kepolisian. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani menyatakan putusan hakim PN Bandung itu menjadi evaluasi bersama jajaran kepolisian.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu. Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ucap Djuhandani.
Meskipun putusan praperadilan belum masuk pada pokok perkara, namun desakan agar kasus pembunuhan ini diungkap hingga tuntas tetap menyeruak ke publik. Bukan tidak mungkin proses yang dialami Pegi juga dialami delapan tersangka yang kemudian harus menjalani hukuman.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebut sejumlah permasalahan perlu dituntaskan seusai putusan praperadilan ini. Dia meminta agar saksi yang diduga memberikan keterangan palsu agar diproses hukum, karena telah merusakkan fakta sebenarnya.
Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana. "Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi?" ucapnya seperti dilansir Antara.
Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?" lanjutnya.
Bukan hanya nasib kedelapan terpidana yang telah dan masih menjalani hukuman, penuntasan kasus pembunuhan Vina dan Eky juga menjadi pekerjaan rumah besar kepolisian. Mereka harus bisa mengungkap siapa sebenarnya yang membunuh kedua korban? Siapa dalangnya?
Pengungkapan kasus ini harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Jangan pernah ada orang-orang tidak bersalah dikorbankan.
Perkara Pegi memberi keraguan pada publik atas proses hukum di negeri ini. Bukan tidak mungkin, masih banyak orang-orang kecil yang mendapat perlakuan hukum seperti Pegi.
Namun karena kasusnya tidak mencuat ke publik, mereka harus jadi tersangka secara tidak sah. Bahkan boleh jadi banyak yang harus menghabiskan sebagian masa hidupnya di penjara meskipun tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.