Pejabat Kemendikbud akui dapat uang jalan meski tak ikut audit
Meski tidak ikut, Jauhari mendapat uang Rp 26 juta. Sementara dalam kegiatan Wasrik Mutu dia mendapat Rp 12,7 juta.
Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Jauhari Sembiring, mengaku mendapat uang akomodasi dalam pelaksanaan audit bersama antara Inspektorat II Itjen Kemendiknas dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2009.
Dia bahkan dengan enteng mengatakan mendapat uang jalan, meski tidak sekali pun terlibat mulai dari penyusunan standar operasi prosedur hingga pelaksanaan audit lapangan.
"Saya memang tidak ikut kegiatan audit, tapi tandatangan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas). Uangnya diambil," kata Jauhari saat bersaksi dalam sidang terdakwa Mohammad Sofyan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/7).
Menurut Jauhari, pada pelaksanaan rapat koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Mutu (Wasrik Mutu) pada Inspektorat II Itjen Kemendiknas dan BPKP pada Mei 2009, meski tidak ikut, dia mendapat uang Rp 26 juta. Sementara dalam kegiatan Wasrik Mutu dia mendapat Rp 12,7 juta.
Sementara pada kegiatan Wasrik Saranan dan Prasarana di Inspektorat I Itjen Kemendiknas, Jauhari ikut menikmati uang jalan Rp 15,5 juta. Sementara itu, dari hasil pemotongan uang jalan para peserta audit pada kegiatan itu sebesar lima persen, dia mengantongi Rp 17 juta. Tetapi, dia tidak turun langsung dalam kegiatan itu.
Anak buah Jauhari, Endang Supriyati, juga mengakui mendapat uang jalan itu, meski tidak ikut langsung dalam kegiatan.