Pejabat Pemerintah Wajib Lakukan Karantina Terpusat, Jika Tak Mau Bisa di Hotel
Aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2022.
Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari atau 14 hari di tempat karantina terpusat. Termasuk di dalamnya adalah pejabat pemerintah.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2022.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kenapa Raden Adipati Djojoadiningrat berani melamar Kartini? Karena gagasannya ini, pada awal abad ke-20 Kartini mampu mendirikan sekolah perempuan pertama di rumahnya yang berada di Kabupaten Rembang untuk memberdayakan perempuan sehingga bisa membaca, berhitung, dan menulis.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
"Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR," bunyi Keputusan Satgas yang dikutip, Senin (3/1).
Baca juga:
Jokowi: Jangan Ada Lagi Dispensasi Karantina yang Datang dari Luar Negeri!
Aturan Baru Masa Karantina dari Luar Negeri 14 dan 10 Hari, Ini yang Membedakan
Penjelasan Kemenkes Terkait Beda Hasil Tes Covid-19 Pasien Omicron Lolos Karantina
WNI pelaku perjalanan yang wajib melakukan karantina terpusat berlaku kepada:
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia
2. Pelajar atau mahasiswa yang kembali keIndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
3. Pegawai Pemerintah yang kembali keIndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Namun, bagi pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, dijelaskan dalam aturan baru ini, bisa tidak menjalankan karantina di tempat terpusat. Tetapi mereka wajib melakukan karantina di hotel yang sudah ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 nasional atau daerah.
"Dalam hal pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional atau daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional atau daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah," bunyi diktum ketujuh.
Berikut tempat karantina terpusat yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19:
1. DKI Jakarta
- Wisma Atlet Pademangan
- RSDC Wisma Atlet Kemayoran
- Rusun Nagrak Cilincing
- Rusun Pasar Rumput Manggarai
2. Surabaya, Jawa Timur
- Asrama Haji Embarkasi Surabaya
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur,
- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya,
- Hotel Vini Vidi Vici,
- Hotel Grand Park Surabaya,
- Hotel Sahid,
- Hotel 88 Embong Malang,
- Hotel BeSS Mansion,
- Hotel Zest Jemursari,
- Hotel Bisanta Bidakara,
- Hotel Fave Hotel Rungkut,
- Hotel Life Style Hotel,
- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo,
- Hotel Zoom Jemursari,
- Hotel 88 Kedungsari,
- Hotel 88 Embong Kenongo,
- Hotel Pop Stasiun Kota,
- Hotel Pop Gubeng,
- Hotel Cleo Jemursari.