Pejabat Pemprov Sulsel Akui Didatangi Timses Nurdin Abdullah untuk Minta Proyek
JPU KPK, Siswandono mengatakan pihaknya menghadirkan Sekretaris Balitbangda Sulsel, Junaedi dan Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel, Idham Kadir untuk menggali soal adanya permintaan proyek dari tim pemenangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman di Pilgub Sulsel.
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dan eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (23/9).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang pejabat Pemprov Sulsel yakni Junaedi dan Idham Kadir.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
JPU KPK, Siswandono mengatakan pihaknya menghadirkan Sekretaris Balitbangda Sulsel, Junaedi dan Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel, Idham Kadir untuk menggali soal adanya permintaan proyek dari tim pemenangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman di Pilgub Sulsel.
Selain itu, pihaknya juga mencecar Idham Kadir terkait pemberian uang sebesar Rp7,5 juta dari penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto.
"Junaedi kita tanyakan terkait adanya orang mengaku tim sukses meminta pekerjaan (proyek)," ujarnya kepada wartawan.
Siswandono mengaku meski saat persidangan keterangan Junaedi berubah-ubah. Tetapi pihaknya menggali soal keterangan bahwa tim sukses bisa meminta pekerjaan proyek kepada gubernur.
"Di dalam BAP dia bilang bukan rahasia umum bahwa tim sukses bisa meminta pekerjaan proyek ke gubernur. Inilah yang kita kejar dalam persidangan tadi," kata dia.
Terkait Idham Kadir, Siswandono mempertanyakan terkait pemberian uang sebesar Rp7,5 juta dari terpidana Agung Sucipto. Dalam persidangan tersebut, Idham Kadir mengakui pernah menerima uang sebsar Rp7,5 juta dari Agung Sucipto saat berada di Jakarta.
"Uang pemberiannya memang kecil, tapi ini memperkuat bahwa Agung Sucipto memberikan uang kepada pejabat (Pemprov Sulsel) yang berasal (pindahan) dari (Pemkab) Bantaeng," tuturnya.
Junaedi mengaku pernah didatangi oleh seseorang bernama Anto yang mengaku sebagai tim sukses Nurdin Abdullah saat Pilgub Sulsel. Saat itu, dia masih menjadi Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD) Sulsel.
"Dia mengatakan sebagai tim sukses Pilgub. Dia menyatakan dirinya sebagai tim sukses pada saat itu saya ke Palopo," bebernya.
Sementara, Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel, Idham Kadir mengakui dirinya pernah menerima uang sebesar Rp7,5 juta dari Agung Sucipto. Uang tersebut, kata dia, saat dirinya berada di Jakarta.
"Iya pernah pak. Kebetulan saat itu saya di Jakarta dan ternyata satu hotel dengan Pak Agung," bebernya.
Idham mengaku uang pemberian dari Agung Sucipto digunakan dirinya untuk karaoke. Meski pernah mendapatkan uang dari Agung Sucipto, Idham mengaku tidak terlalu mengenal dekat dengan sosok Agung Sucipto.
"Tidak terlalu dekat pak. Jarang ketemu juga," ucapnya.
Sekada diketahui, sidang yang digelar JPU KPK menghadirkan tujuh orang saksi diantaranya, Direktur PT Multi Trading Pratama, Yusuf Tyos, Direktur Keuangan PT Multi Trading Pratama, Meikewati Gunadi, Sekretaris Balitbanda Sulsel Junaedi, Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel, Idham Kadir, dan kontraktor Ferry Tanriady.
Baca juga:
Sidang Nurdin Abdullah, Jaksa Cecar 2 Pejabat Pemprov Sulsel Soal Timses Minta Proyek
Sidang Suap Gubernur Sulsel, Kontraktor Akui Setor Uang ke Ajudan Nurdin Abdullah
Sidang Kasus Nurdin Abdullah, Anak Buah Agung Ditanya Soal Daftar Penerima Uang
Mantan Cawabup Bulukumba Bantah Terima Uang dari Nurdin Abdullah
Pengacara Heran Keppres Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah Beredar di Medsos