Pejabat Utama Polda Jatim Rapat Bahas Pengunduran Diri Kasat Sabhara Polres Blitar
Menurut Awi, Ditpropam Polda Jatim telah turun untuk melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut.
Pengunduran diri Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo sebagai anggota kepolisian lantaran merasa kecewa kepada Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo, dibahas dalam rapat khusus Pejabat Utama (PJU) Polda Jawa Timur.
"Hari ini beberapa PJU dipimpin Wakapolda Jatim melaksanakan rapat terkait kasus tersebut untuk tindak lanjutnya," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
Menurut Awi, Ditpropam Polda Jatim telah turun untuk melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut. Penyidik menggali keterangan dari kedua belah pihak yang menjadi fokus utama terjadinya pengunduran diri.
"Biasanya kalau kasus tertentu begini ada pemeriksaan secara khusus, dari divintelkam Polda Jatim sudah diturunkan ke Blitar untuk mendalami kasus ini dan mengumpulkan fakta-fakta, dan mengklarifikasi pihak-pihak yang dalam hal ini mengetahui apa yang terjadi di sana," jelas Awi.
Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo mengajukan pengunduran diri sebagai anggota kepolisian lantaran merasa kecewa kepada Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo.
Agus mendatangi Polda Jatim untuk menyerahkan seberkas surat pengunduran dirinya sebagai anggota Kepolisian, yang ditujukan pada Kapolda Jatim dengan tembusan ke Kapolri.
"Hari ini saya sudah ajukan pengunduran diri pada Kapolda Jatim dengan tembusan bapak Kapolri. Alasannya, saya tidak terima sebagai manusia dengan arogansi Kapolres saya," ujar dia, Kamis 1 Oktober 2020.
Agus menambahkan, dirinya tidak dapat menerima perlakuan Kapolres yang dianggapnya kerap memaki dengan berbagai macam makian pada dirinya dan anak buahnya yang lain.
Dia juga menyebut, kekesalan ini tidak hanya dirasakannya, tetapi juga dirasakan oleh perwira lain setingkat kepala satuan lainnya.
"Sebenarnya saya ini sudah akumulasi dari senior saya. Akumulasi (kekesalan) kasat yang lain. Kalau ada yang tidak cocok gitu, maki-makian kasar itu sering disampaikan, mohon maaf, kadang sampai nyebut-nyebut binatang. Sama saya tidak separah itu, yang terakhir menyebut bencong, tidak berguna, banci, lemah dan lain-lain," ujar dia.
Arogansi Kapolres menurut dia tidak hanya berhenti sampai di situ. Dia menyebut, Kapolres seringkali melakukan pencopotan jabatan terhadap anak buahnya, tanpa melakukan pembinaan lebih dulu. Hal itu ia akui membuat resah, lantaran yang dilakukan Kapolres, dianggapnya belum tentu baik.
"Kapolres tidak ada arahan apapun, tapi jika tidak benar langsung seperti itu. Sebenarnya kalau salah dibina, bukan dimaki terus-terusan. Kadang main copot jabatan. Memangnya kalau copot orang itu bisa lebih baik? Belum tentu kan?," ujar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menyebut anggotanya itu selama satu minggu terakhir hingga saat ini sudah tidak pernah lagi berdinas di kesatuannya. Ia menyebut, sang Kasat Shabara sudah bolos tugas sejak 21 September 2020.
"Dia (Kasat Shabara) tidak kerja setelah saya tegur. Dia itu (sebelumnya) saya tegur karena anggotanya itu rambutnya panjang. Dia enggak terima anggap saya arogansi," ujarnya.
Soal makian, Kapolres menjawab jika yang dilakukannya masih dalam batas kewajaran sebagai pimpinan. Apalagi, dalam pelanggaran tertentu yang dilakukan oleh anak buahnya, ditemukannya secara langsung.
"Sebagai pimpinan kalau tegur anggota bagaimana? (Masih dalam) Batas kewajaran, namanya pimpinan sama bawahan begitu. Kalau dia merasa benar ya dilaksanakan perintahnya. Itu yang saya temukan langsung," tegasnya.
Ia pun menegaskan, jika persoalan ini pun akan diserahkan pada Pokda Jatim. Sebab, sebagai perwira, penanganan kasus Kasat Shabara ini akan dilakukan oleh Polda Jatim, termasuk terkait dengan bolos dari dinas.
"Kalau saya yang jelas ranahnya Polda. Perwira ranahnya Polda. Kami buat laporan polisi tentang disiplin dia. Yang bersangkutan tidak melaksanakan dinas," ujar dia.
(mdk/ray)