Pelajar SMP 2 hari teler usai minum 4 butir obat anjing gila
Polisi sudah mengamankan pelaku yang menjual obat Trihexphenidil kepada Ms.
Pelajar salah satu SMP swasta di Makassar berinisial Ms (13) sejak kemarin hingga saat ini masih teler di rumahnya di Jalan Kakak Tua 2 lorong 3 No 1B pasca minum obat Trihexphenidil. Obat ini diperoleh Ms dari kakak kelasnya berinisial M (16). Trihexphenidil merupakan obat yang digunakan dokter ahli syaraf dan jiwa untuk mengendalikan gerakan abnormal atau sering disebut-sebut obat untuk penderita anjing gila.
Semula Ms mengalami kejang-kejang saat pulang sekolah sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (5/11) setelah menelan 4 butir obat Trihexphenidil. Dia sempat dibawa oleh orang tuanya ke rumah sakit kemudian dibawa pulang kembali untuk rawat jalan. Karena kondisi kesehatan anaknya belum normal, SS bapak dari pelajar ini melaporkan M ke Mapolsek Mamajang.
Kapolsek Mamajang, AKP Mihardi menjelaskan, Ms mendapatkan obat tersebut dari kakak kelasnya M atas permintaannya sendiri setelah menyerahkan uang sebesar Rp 5 ribu. M kemudian mendapatkan obat pesanan Ms itu dari lelaki berinisial R (20) yang membelikan obat itu di salah satu toko.
"Kini pelajar M dan lelaki R sudah diamankan dan sementara diperiksa intensif," kata AKP Mihardi, Jumat (6/11).
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Polman, Sulawesi Barat ini, Ms memperoleh lima butir obat Trihexphenidil. Satu butir dikonsumsi salah seorang teman Ms yang lain, sementara empat butir lainnya dikonsumsi oleh Ms sehingga diduga karena dosis tinggi membuat Ms teler.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Karena sampel obatnya sudah habis dikonsumsi, polisi hanya mengambil plastik pembungkus obat sebagai barang bukti dan mengambil obat sejenis kemudian dibawa ke laboratorium BPOM.
"Kesimpulannya nanti dari BPOM obat itu sebenarnya jenis apa, apakah memang boleh atau tidak boleh diperjualbelikan secara bebas," ujar Mihardi.
Sementara satu rekan korban Ms yang menelan satu butir obat sedang dalam pencarian untuk dijadikan saksi dan akan menindaklanjuti pengembangannya hingga ke toko tempat membeli obat itu.
Atas perbuatannya, pelaku M dan R bisa dijerat UU Kesehatan tahun 2009. "Kita belum bisa putuskan melanggar pasal berapa karena kasusnya masih dalam penyelidikan," tutur Kapolsek Mamajang ini.