Pelaku Asusila Tak Lagi Dihukum Dalam Revisi UU ITE, Berikut Penjelasannya
Pemerintah memastikan tak mencabut UU ITE. Namun merevisi sejumlah pasal UU ITE.
Menko Polhukam Mahfud MD menekankan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Undang-undang Informasi dan Transakai Elektronik (UU ITE). Meski begitu, revisi untuk sejumlah pasal tengah disiapkan demi mencapai keadilan dalam penegakan hukum.
"UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu. Kesimpulan ini diperoleh sesudah kita melakukan FGD dengan tidak kurang 50 orang akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis baik perorangan maupun organisasi," kata Mahfud MD di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/5).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
Menurut Mahfud MD, ada empat pasal yang akan diperbaiki dalam UU ITE yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36. Sejalan dengan itu, akan ada surat keputusan bersama yang dikeluarkan oleh Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri terkait dengan pedoman implementasi agar penegakan hukum berlaku sama bagi setiap orang.
"Kedua, akan dilakukan revisi terbatas sifatnya semantik dari sudut redaksional tapi subtansif uraian-uraiannya," ujar dia.
Mahfud MD mencontohkan, dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE nantinya akan ditegaskan bahwa pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal penyebaran konten kesusilaan itu adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan ke umum.
"Jadi, bukan orang yang melakukan kesusilaan yang menyebarkan itu yang dikenakan. Kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim gambar membuat gambar-gambar melalui elektronik gitu, tetapi dia bukan penyebarnya, itu tidak apa-apa. Apakah itu tidak dihukum? Dihukum tetapi dengan UU ITE itu ada UU-nya sendiri, misalnya UU Pornografi, itu bisa dihukum dengan itu. Gitu," kata dia.
Penceraman Nama Baik
Kemudian soal pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3. Menurut Mahfud MD, dalam usul revisi pihaknya membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk perubahan penurunan ancaman pidana.
"Jadi, pencemaran nama baik itu kan misalnya ada yang terbentuk benar, Pak Mahfud itu di punggungnya banyak tato misalnya, Anda ndak tahu tapi banyak tato, itu dulu adalah anggota preman, misalnya. Sesudah diperiksa tidak terbukti, itu namanya fitnah. Tapi, kalau diperiksa betul ada tato, itu pencemaran, ghibah namanya. Apakah bisa dihukum? Dihukum meskipun tidak terbukti ada, kalau tidak terbukti fitnah. Kalau ada tetapi saya tidak senang berita itu didengar oleh orang lain, itu bisa dihukum juga," beber Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan bahwa ada yang namanya delik aduan. Artinya bahwa pihak yang berhak menyampaikan aduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang kehormatan nama baik seseorang dengan menggunakan sarana ITE, hanya korban.
Selanjutnya, untuk Pasal 27 ayat 4 sendiri dalam usul revisi dipertegas isi normanya dengan menguraikan unsur ancaman pencemaran, ancaman membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya miliknya atau kepunyaan orang lain.
"Misalnya supaya membuat pernyataan hutang penghapusan piutang, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik dan dokumen elektronik. Itu yang dimaksud dengan ancaman. Sebenarnya kan cuma disebut pemerasan ya, sekarang diurai, ancaman pencemaran, ancaman membuka rahasia, ancaman seseorang supaya memberi sesuatu, dan sebagainya. Jadi diurai agar tidak menjadi Pasal karet," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Ujaran Kebencian
Tidak ketinggalan soal perkara ujaran kebencian dalam UU ITE. Mahfud MD mengatakan bahwa norma di dalamnya nanti hanya terkait menyebarkan infromasi yang ditujukan untuk memunculkan rasa kebencian atau permusuhan individu, atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.
"Nah kita mengusulkan di dalam revisi dipertegas dengan norma bukan hanya menyebarkan masalah SARA tetapi menghasut, mengajak, atau mempengaruhi. Jadi ada kata menghasut, mengajak, atau mempengaruhi ketika dia menyebarkan informasi itu. Kalau cuma menyebarkan tanpa niat ini, tidak bisa. Kita usulkan begitu," Mahfud MD menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mahfud MD: Hanya Korban Dapat Melakukan Laporan dalam Revisi UU ITE
Menko Polhukam Sebut Jokowi akan Membuat Omnibus Law UU ITE
Menkum HAM Tegaskan Revisi UU ITE Mempersempit Penegak Hukum Menafsirkan Pasal Karet
DPR Minta Pemerintah Tak Berlarut-larut Bahas Revisi UU ITE
Baleg DPR Sebut Revisi UU ITE Bisa Masuk Prolegnas 2021
Hapus 4 Pasal Karet, Pemerintah Segera Luncurkan SKB Pedoman Penerapan UU ITE