Pelaku Bullying Siswi di Depok Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Saat penganiyaan itu beberapa teman MIK merekam dan videonya tersebar hingga viral.
Saat ini tujuh orang sudah diperiksa
Pelaku Bullying Siswi di Depok Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Polisi masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus perundungan atau bullying yang terjadi di Jalan Tolib, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok.
Saat ini tujuh orang sudah diperiksa. Yaitu DN, KIA, MZ, ST, BA, FLV dan INU.
Kasus ini melibatkan ARN (14) yang merupakan siswi SMP Darul Quran dan MIK (16) siswi SMK Sains Teknologi Bisnis yang melakukan perundungan. Kemarin, MIK sudah dibawa ke polisi untuk diminta keterangan. Namun MIK tidak ditahan karena masih berusia dibawah umur.
- Viral Bullying Siswi SMP di Bandung, Korban Kesakitan Ditampar 3 Temannya hingga Diancam Jangan Lapor
- Viral Video Reaksi Ibu Korban Bully saat Bertemu Pelaku, Tak Mampu Tahan Emosi
- Siswa SMP di Cilacap Digebuki & Ditendang Teman Sekolah , 2 Orang jadi Tersangka
- Viral Video Pelajar Jadi Korban Bully Temannya hingga Tak Berdaya, Bikin Geram Warganet
"Status pelaku/terlapor sebagai tersangka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, Rabu (1/11).
Perundungan terjadi karena dipicu selisih paham. Sebelum kejadian, MIK menerima pesan melalui whatsapp (WA) dari temanya yaitu DN.
Dia meminta tolong pada MIK untuk melawan siswi SMP Darul Quran. MIK pun mengiyakan permintaan DN dan mereka sepakat bertemu di lokasi kejadian. Di sana sudah ada teman-teman MIK yaitu DN, KIA, MZ, ST, BA, FLV dan INU.
“MIK menghampiri ARN dan menanyakan ada masalah apa dengan DN. Saat itu juga DN melakukan provokasi dengan berkata ‘udah tampol aja’ kepada MIK,” ujarnya.
Mendengar ucapan DN, MIK pun terpancing. Tanpa pikir panjang, MIK langsung menyerang ARN. Dia menarik rambut ARN hingga korban terjatuh.
“Kemudian korban dipukuli berulang kali ke arah wajah namun korban berhasil berdiri dan kemudian kabur menyelamatkan diri,” bebernya.
Saat penganiyaan itu beberapa teman MIK merekam dan videonya tersebar hingga viral. Hingga kini penyidik masih terus mendalami apakah ada otak di balik penganiayaan tersebut karena MIK sendiri melakukan perbuatan itu karena terprovokasi oleh DN.
“MIK melakukan penganiayaan awalnya diminta bantuan oleh DN dan di lokasi terprovokasi sehingga melakukan pemukulan terhadap ARN. Kami akan memeriksa DN, saat ini belum kami dapatkan keterangan utuhnya. Setelah ada keterangan dari DN baru bisa diketahui ada permasalahan apa dia dengan ARN,” tukasnya.
MIK terancam Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014. Penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa tiga video rekaman persitiwa penganiayaan.