Pelaku ejakulasi dini, siswi SMP selamat dari pemerkosaan
Pelaku dua kali gagal memperkosa karena ejakulasi dini.
Seorang ABG yang masih duduk di bangku SMP berinisial YA (16), nyaris saja menjadi korban perkosaan yang dilakukan pamannya sendiri bernama Adi Putra (40). Sebab pelaku tidak berhasil melampiaskan nafsunya lantaran keburu orgasme duluan alias ejakulasi dini.
Pelaku yang pernah mendekam di penjara selama 12 tahun dalam kasus perkosaan itu akhirnya diringkus polisi. Sebelumnya, tersangka sempat dihajar warga dan keluarga korban hingga babak belur.
Percobaan perkosaan terjadi saat tersangka yang tinggal di Jalan Muhammadiyah, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, itu berkunjung ke rumah pamannya di Kalidoni, Palembang, Jumat (30/10) lalu untuk meminjam alat menyemen.
Ternyata, rumah tersebut sepi karena orang yang dituju sedang ke pasar. Sambil menunggu pamannya pulang, tiba-tiba korban datang ke rumah itu untuk beres-beres.
Tanpa basa-basi, korban masuk ke dalam rumah. Lalu korban menyapu lantai rumah. Tanpa disadari, celana dalam korban terlihat dari belakang. Hal inilah membuat niat jahat tersangka muncul.
Tanpa pikir panjang, tersangka menarik paksa korban ke ruang dapur. Dengan ancaman sebilah pisau, tersangka berusaha memperkosa korban. Namun, belum sempat melakukan kelakuan bejatnya itu, tersangka mengalami orgasme lantaran tak kuat menahan nafsu.
"Baru mau begitu (memperkosa), saya udah keluar duluan pak. Saya sudah nafsu waktu lihat dia (korban) lagi menyapu," ungkap tersangka Adi di Mapolresta Palembang, Rabu (4/11).
Dari pengakuan tersangka, aksi percobaan perkosaan terhadap keponakannya itu sudah terjadi dua kali. Beberapa hari sebelumnya, aksi serupa dilakukannya namun gagal karena korban berteriak. Saat itu, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun.
"Sudah dua kali pak, gagal terus. Saya pernah dipenjara 12 tahun karena memperkosa juga," ujar buruh bangunan itu.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, penangkapan tersangka atas laporan korban yang didampingi keluarganya beberapa hari yang lalu. Sebelum diamankan, tersangka sempat dihajar warga dan keluarga korban yang tak terima perlakuan bejatnya.
"Tersangka merupakan residivis perkosaan, dia baru keluar usai dihukum 12 tahun penjara. Kita proses lagi kasus ini, dan terancam kurangan yang sama atau lebih berat lagi," pungkasnya.