Pelaku pelemparan sejumlah tempat di Magelang bekas kombatan teroris Poso
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan pria berinisial NA (44), pelaku pelemparan batu di beberapa tempat di Kabupaten Magelang merupakan bekas kombatan kelompok teroris di Poso.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan pria berinisial NA (44), pelaku pelemparan batu di beberapa tempat di Kabupaten Magelang merupakan bekas kombatan kelompok teroris di Poso.
"Dia eks Poso. Untuk aksi perusakan bergerak sendiri tidak berafiliasi dengan Ormas lain. Motifnya pelaku marah terhadap Banser yang lakukan pembakaran bendera bertuliskan tauhid," kata Condro Kirono kepada wartawan di Mapolda Jateng, Selasa (30/10).
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Kenapa tabebuya ditanam di Magelang? Saat itu bunga tabebuya ditanam sebagai pohon perindang di kawasan Jalan Pahlawan, Jalan Pierre Tendean, kawasan Jurangombo, dan Jalan Sudirman.
-
Bunga apa yang sedang mekar di Magelang? Pada akhir Oktober ini, bunga tabebuya bermekaran di beberapa sudut Kota Magelang.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Apa yang terjadi di pertandingan PPSM Magelang dan Persip Pekalongan yang menyebabkan kericuhan? Peristiwa itu berawal saat salah satu suporter tuan rumah masuk ke dalam lapangan. Suporter itu membawa bola dan memasukan bola ke dalam gawang Persip Pekalongan. Aksi itu kemudian diikuti puluhan suporter lainnya masuk ke lapangan.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Terkait tindakannya pelemparan NA menjurus teroris, Condro belum bisa menjelaskan secara detail. "Belum tahu, pelaku sudah ditangkap untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, NA melakukan aksi pelemparan dilakukan pada hari Jumat (26/10) hingga Sabtu (27/10). Adapun sasaran adalah gereja, sekolah, kantor Nahdliyin Center dan DPC PDI Perjuangan.
Pelaku yang sehari bekerja sebagai pedagang buku agama itu ditangkap Sabtu (27/10), setelah petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi di lapangan. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung, subsider 406 KUHP tentang perusakan barang.
Baca juga:
Ini motif pelempar batu ke dua gereja & satu sekolah di Magelang
Diduga alami gangguan jiwa, anak bacok ibu kandung
Dua gereja dan satu sekolah dilempar batu, ini pelakunya
Polisi diminta segera ungkap kasus perusakan sedekah laut di Bantul
Kronologi pembakaran Polsek Bendahara buntut kematian tersangka narkoba
Kasus Mapolsek Bendahara dibakar massa, Kapolda Aceh copot Kapolsek