Pelaku pembunuhan Ustaz Prawoto bingung didakwa dua pasal
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Wasdi Permana itu, Asep Maftuh tidak didampingi oleh pengacara.
Asep Maftuh didakwa dengan dua pasal atas kasus penganiayaan terhadap Brigadir PP Persatuan Islam (Persis) Kota Bandung, Ustaz Prawoto.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/5).
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan oleh kelompok pemuda yang bernama Seni Tani di Bandung? Sekelompok pemuda di Kota Bandung, Jawa Barat menciptakan cara healing unik. Mereka melakukan gerakan menyulap lahan tidur menjadi kebun pangan sehat. Sejumlah komoditas sayur berhasil dipanen.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Apa yang bisa dinikmati di Bandung? Bandung menawarkan banyak sekali pilihan untuk menjelajahi dan menikmati keajaiban alam bebas. Wisata Bandung ini bisa jadi destinasi liburan.
-
Apa itu Pecak Bandeng? Awalnya hanya ikan bandeng yang diberi sambal Mengutip YouTube Assaadah Documentation, pecak bandeng mulanya merupakan menu ikan bandeng yang dibakar lalu diberi sambal.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Wasdi Permana itu, Asep Maftuh tidak didampingi oleh pengacara. Dengan mengenakan pakaian putih, ia terlihat diam mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum Kejari Bandung, Dina B.A Situmorang.
Jaksa mendakwa Asep dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Indikasinya adalah menyiapkan sebatang pipa besi yang digunakan untuk memukul Prawoto hingga terluka dan meninggal dunia.
"Bahwa terdakwa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan," ucap Dina membacakan dakwaan.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, Asep didakwa Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Usai mendengarkan dakwaan, Asep terlihat kebingungan. Jaksa pun sempat mengulang pembacaan dakwaan.
"Mengerti?," tanya hakim. Namun Asep menjawabnya dengan gelengan kepala.
"Jadi terdakwa melanggar pasal 340 melakukan pembunuhan dengan hukuman sembilan tahun. Jelas ya. Soal benar atau tidaknya nanti," kata Wasdi.
Terkait pengacara, Hakim pun memberikan pendampingan dari pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum).
Hakim menjelaskan, karena ancaman pidana yang sesuai dengan dakwaan di atas sembilan tahun. Maka majelis berkewajiban menunjuk penasihat hukum.
"Bersedia atau tidak kami akan menunjuk," kata Wasdi.
Penjelasan dari Hakim dijawab dengan pertanyaan lagi oleh Asep. "Enggak bayar?," tanya Asep.
"Enggak usah bayar, biar nanti negara yang menanggung," ucap Hakim.
Baca juga:
Arik tewas diserang sekelompok pemuda pakai sajam di Bekasi
Ditinggal suami, RM stres aniaya putrinya yang masih balita hingga tewas
Motif Adnan bunuh Anggi karena ikut campur pembagian hasil ponsel curian
Selama buron, pembunuh Anggi nyamar jadi tukang becak di Palembang
Pembunuh wanita kakinya menyembul di makam guru spiritual suami korban