Pelaku pencabulan ibu kandung di Ambon dijerat pasal berlapis
Terdakwa menghajar dan mencabuli ibu kandungnya dalam keadaan mabuk.
Paulinus Tumyanan (28), terdakawa yang menelanjangi dan nyaris mencabuli ibu kandungnya di kawasan Ahuru, Kecamatan Sirmau, Kota Ambon pada April 2016 dijerat dengan pasal berlapis.
"Terdakwa dijerat dengan pasal 46 dan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, juncto pasal 289 KUH Pidana tentang perbuatan cabul," kata Jaksa Penuntut Umum Junet Pattisaina pada sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu.
Seperti diberitakan Antara. Pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Tetelepta itu dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU dan dilanjutkan pemeriksaan saksi korban.
Menurut JPU, pada Jumat, 15 April 2016 lalu, terdakwa yang baru selesai menengguk minuman keras pulang ke rumah dan menanyakan keberadaan pacarnya dari saksi korban yang juga adalah ibu kandungnya. Korban menjawab kalau keluarga pacar telah mengambil pulang anak mereka.
Namun tanpa diduga, terdakwa langsung emosi dan menghajar saksi korban di dalam kamar hingga babak belur.
"Usai memukuli saksi korban, terdakwa yang juga mantan anggota TNI ini keluar kamar dan menyuruh saksi menyiapkan makan tetapi di luar dugaan saksi korban ditarik dan ditelanjangi," kata jaksa.
Meski mendapatkan perlakuan tidak pantas dari anaknya sendiri, saksi korban masih berhasil meloloskan diri ke luar rumah setelah menendang terdakwa. Lalu korban menghubungi salah satu anak perempuannya meminta pertolongan, sehingga kasus ini dilaporkan ke pos aparat TNI bawah kendali operasi (BKO) di kawasan Ahuru.
Aparat TNI BKO kemudian meringkus terdakwa dan mengamankannya hingga akhirnya diserahkan ke Mapolres Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk diproses hukum.
Salah satu rekan terdakwa mengatakan kalau yang bersangkutan awalnya sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak, namun isterinya meninggal dunia beberapa waktu lalu karena sakit.