Pelaku pencabulan siswi SMA ditangkap saat sedang onani
Pelaku menyimpan 17 celana dalam wanita dan 9 BH yang digunakan untuk merangsang.
Perbuatan Edriadi (33) benar-benar bikin geleng kepala. Bukan hanya mencabuli anak di bawah umur, warga Jalan Sisingamangaraja Gang Mandailing, Medan, ini juga mencuri pakaian dalam wanita untuk onani.
Edriadi ditangkap polisi di perkebunan sawit warga di kawasan Patumbak, malam kemarin.
"Saat kami amankan, dia sedang onani sembari menciumi celana dalam dan BH wanita. Ketika itu dia berada di samping sepeda motornya," kata Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Jonathan Hutagalung, Kamis (19/11).
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 17 potong celana dalam wanita dan 9 potong BH dari dalam tas pelaku. Dia mengaku pakaian dalam itu dicurinya dari jemuran warga di sejumlah tempat.
"Pengakuannya, celana dalam dan BH itu digunakannya untuk perangsang saat melakukan onani," sambung Jonathan.
Penangkapan Edriadi berawal dari laporan M (15). Siswi SMAN Deli Tua ini mengaku telah dicabuli pemuda itu.
Pencabulan terjadi saat M pulang sekolah menuju rumahnya di Desa Sidodadi, Sibiru-biru, Deli Serdang, Jumat (13/11). Ketika berjalan kaki melintasi kuburan Jepang, Edriadi mencegat dan menariknya ke dalam areal perkuburan.
"Mulut korban dibekap. Dia mencumbui tubuh korban. Setelah puas, korban ditinggalkannya di sana," jelas Jonathan.
Kejadian itu dilaporkan M ke Polsek Deli Tua. Setelah melalui penyelidikan, keberadaan Edriadi diketahui. Dia tertangkap saat onani.
Polisi masih mendalami kasus ini. Mereka terus memeriksa Edriadi. "Dia kita jerat dengan Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Jonathan.