Pelaku penebar teror bom di Polres Nganjuk dibekuk
Pelaku diancam hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar.
Pelaku penebar teror bom di Mapolres Nganjuk berhasil diringkus aparat Polda Jatim. Pelaku AS (22) meru[akan warga Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes RP Argo Yuwono mengungkapkan pelaku menebar teror bom melalui pesan singkat yang dikirimkan ke salah satu anggota Satlantas Polres Nganjuk.
"SMS teror bom itu diterima anggota Satlantas Polres Nganjuk Edy Prasetyo pada Jumat (11/12) pukul 04.45 WIB," ujar Yuwono, Kamis (17/12) seperti dilansir Antara.
Saat ini, lanjut Yuwono, pelaku diamankan di Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. "Pelaku kini diperiksa intensif di Mapolda Jatim. Pelaku mengirim SMS kepada Edy Prasetyo pada Kamis (10/12) pukul 23.23 WIB, lalu dibuka pada esok harinya (11/12)," tuturnya.
Yuwono menjelaskan, pesan singkat yang dikirim AS berisi akan ada ledakan bom di Polres Nganjuk sekitar pukul 09.00 WIB. "Setelah membaca isi SMS itu, Edy menghubungi pengirim SMS, namun HP pengirim SMS sudah tidak aktif," katanya.
Mendapat pesan singkat seperti itu, lanjut Yuwono, lantas Edy tak tinggal diam. Ia menelusuri pertama kali dengan menanyakan di dalam sebuah grup WhatsApp Satlantas Polres Nganjuk apakah ada yang mengenal nomor tersebut.
"Maksudnya, ia ingin menanyakan kemungkinan ada yang mengenal nomor HP pengirim SMS ancaman teror bom tersebut, namun ternyata anggota Satlantas tidak ada yang mengetahui atau mengenalnya," ungkapnya.
Setelah ditelusuri, akhirnya tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk tersangka dengan barang bukti berupa HP pelapor (saksi) dan dan HP milik tersangka.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 milliar," katanya.
Intinya, tindak pidana oleh setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.