Pelaku teror bom SMA 1 Makassar ditangkap polisi
Nasrul mengaku kecewa tak pernah diberi uang tambahan, saat diminta memasukkan data santri.
Nasrul Wara (26), warga BTN Asal Mula, Kecamatan Tamalanrea, Makassar dicokok polisi dari unit Resmob Polrestabes Makassar, dipimpin oleh AKP Edy Sabhara, Selasa (1/3), pukul 06.00 WITA. Nasrul yang sehari-hari bekerja sebagai guru mengaji adalah pengirim pesan pendek teror bom di SMA 1 Makassar, Sabtu (27/3), pukul 20.42 WITA.
Teror itu ditujukan kepada tiga orang panitia kegiatan Munakasa, atau ujian untuk santri TPA se-Kota Makassar. Acara itu digelar oleh Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) di SMA 1 Makassar, rencananya berlangsung, Minggu (28/2).
Adapun isi teror via pesan pendeknya itu, "Berjuanglah wahai manusia...saat anak-anak Islam berjuang agama, pesan kami berhati-hatilah di SMA 1 Makassar, pada tanggal 28 Februari 2016 pada pukul 08.30 pagi...telah memasang bom cabang teror Jakarta. Dan diledakkan pada jam 08.30 besok. Selamatkanlah anak-anak kalian sebisa mungkin, perhatian, perhatian, perhatian..."
Pesan pendek teror bom dikirim kepada Akbar, selaku ketua panitia kegiatan, serta anggotanya, Suardi dan Ikhwan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Rusdi Hartono, kepada wartawan mengatakan, Nasrul sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui tindakannya itu buat menggagalkan kegiatan itu.
"Pelaku ini adalah bagian dari kegiatan tersebut tetapi dia kecewa karena administrasi kegiatan tersebut dinilainya tidak jelas, jadwal kegiatan kerap molor," kata Rusdi.
Nasrul dicokok karena nomor ponsel buat mengirim pesan ancaman ternyata masih dipakai, sehingga mudah ditelusuri. Dia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tamalanrea tanpa perlawanan. Ponsel berikut nomor dipakai meneror disita dan dijadikan barang bukti.
"Tersangka Nasrul ini dijerat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan pemerintah Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, pasal 6. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun," ujar Rusdi.
Nasrul mengaku sengaja mengirim pesan pendek berisi teror bom itu, karena tidak suka dan kecewa dengan sikap panitia inti kegiatan lantaran kerap mengulur-ulur waktu kegiatan. Bahkan dia sering diminta memasukkan data santri-santri, tapi tidak pernah diberi uang insentif.