Pelaku Usaha Pariwisata di Samosir Protes Kewajiban Swab dan Rapid Test
“Surat keberatan sudah kita sampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir pada Jumat (16/10),"
Lonjakan kasus konfirmasi Covid-19 memaksa Pemkab Samosir, Sumut, memperketat pintu masuk ke daerah itu. Pengunjung diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan hasil swab-PCR atau rapid test. Namun kebijakan ini diprotes diprotes pelaku usaha pariwisata di sana yang sudah tertekan sejak awal pandemi.
Ratusan pelaku usaha pariwisata dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Samosir bahkan sudah melayang surat keberatan atas kebijakan itu.
-
Bagaimana cara mengambil sampel untuk tes DNA? Pada umumnya, tes DNA dilakukan dengan cara mengambil sampel darah maupun jaringan tubuh seperti rambut atau kulit.
-
Kenapa penting untuk melakukan tes DNA? Oleh karena itu, penting untuk melakukan tes DNA agar bisa mengetahui struktur genetik dalam tubuh seseorang. Selain itu juga bisa mendeteksi kelainan genetik.
-
Dimana para ilmuwan mengambil inti es yang berisi virus purba? Pada 2015 tim peneliti internasional menjelajah ke Gletser Guliya yang terpencil di Dataran Tinggi Tibet di Himalaya untuk mengumpulkan inti es sepanjang ratusan meter.
-
Apa yang diukur oleh tes IQ? Tes IQ sendiri sebenarnya mengukur berbagai keterampilan kognitif seperti logika, penalaran, pemecahan masalah, dan kemampuan memahami informasi.
-
Apa saja manfaat dari tes DNA? Tes DNA sebenarnya tidak hanya bermanfaat sebagai itu saja. Tes DNA juga bisa dimanfaatkan untuk mendeteksi penyakit tertentu.
-
Siapa saja yang mengikuti tes kesehatan di RSUD Tarakan? Di mana ada tiga pasangan, yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil - Suswono, dan Dharma Pongrekun - Kun Wardana yang akan secara bergantian mulai dari Jumat (30/8) sampai Minggu (1/9) menjalani tes kesehatan.
“Surat keberatan sudah kita sampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir pada Jumat (16/10). Apabila surat keberatan kami tidak digubris, kami akan akan melakukan aksi, melayangkan somasi, dan melakukan langkah hukum lainnya," ungkap pelaku usaha pariwisata di Samosir, Ombang Siboro, Senin (19/10).
Sebelumnya, Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun menerbitkan surat edaran (SE) 800/3790//SEKRE/X/2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Adaptasi Kebiasaan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Khusus Pelaku Perjalanan ke Samosir tertanggal 14 Oktober 2020.
Aturan ini di antaranya mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari uji tes PCR (polymerase chain reaction) atau surat keterangan hasil rapid test non-reaktif sebelum memasuki Kabupaten Samosir.
Pintu masuk ke Kabupaten Samosir diperketat menyusul lonjakan kasus Covid-19 di daerah itu. Belasan orang terkonfirmasi positif mengidap virus corona, sebagian besarnya adalah tenaga kesehatan.
Namun, Ombang menilai, surat edaran langsung mereka protes karena membuat usaha pariwisata di sana semakin terpuruk. "Kita minta mencabut surat edaran itu," kata mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Samosir itu.
Menurut Ombang, Pemkab Samosir seharusnya memperketat penerapan protokol kesehatan, termasuk memberlakukan sanksi tegas.
"Apalah artinya melakukan wajib rapid test kepada wisatawan, tapi di angkutan umum, di kantor-kantor, di pesta, di kafe, dan hiburan malam sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan. Ini sebuah keputusan diskriminatif terhadap industri pariwisata tentunya," tutup pengelola Pantai Batu Hoda itu.
(mdk/ray)