Pelanggar PPKM Darurat di Depok Didenda hingga Rp1 Juta
Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Depok, Jawa Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipirig).
Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Depok, Jawa Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipirig). Sidang digelar di kantor Kecamatan Sukmajaya. Di masa PPKM Darurat, ternyata cukup banyak warga yang melakukan pelanggaran, terutama pelaku usaha. Mereka melanggar ketentuan dengan membuka toko yang di luar pengecualian pemerintah.
"Bahwa pada hari ini dilaksanakan sidang tipiring kepada 12 pelanggar," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu murdianto, Kamis (15/7).
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Sidang digelar selama dua jam. Pelanggar hanya pasrah mendengarkan hakim membacakan putusan. Susunan majelis dalam sidang tipiring tersebut antara lain hakim Andi Musyafir, panitera Idham, jaksa eksekutor Lira Apriyanti dan Athhar Bungo Ramadan, serta PPNS Eriman Syofyan AP dan Budi Setiyanto. Pelanggar dikenakan denda sesuai dengan ketentuan.
"Dalam sidang tipiring, para pelanggar divonis bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 700.000 hingga 1.000.000," ungkapnya.
Belasan pelanggar itu terjaring oleh Tim Gabungan Penegakan PPKM Darurat pada Kamis (15/7). Mereka pun divonis bersalah dan harus membayar denda. "Jaksa telah mengeksekusi atas putusan pengadilan atas perkara tindak pidana ringan tersebut," ucapnya.
Sementara itu, kurun sepekan lebih penerapan PPKM Darurat terjadi ribuan pelanggaran di Kota Depok. Terhitung sejak Sabtu (3/7) lebih dari 4.000 pelanggaran berbagai jenis terjadi baik secara per orangan maupun badan usaha.
"Selama sepekan lebih mulai dari 3 Juli terjadi 4.739 pelanggaran baik perorangan dan badan usaha," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny.
Jenis pelanggaran perorangan yang banyak terjadi yaitu ketidakdisiplinan menggunakan masker. Kemudian juga adanya kerumunan warga dan kegiatan yang diperbolehkan namun melebihi kapasitas yang ditentukan. Oleh karena itu pihaknya melakukan tindakan tegas berupa penghentian kegiatan hingga penyegelan.
"Perorangan banyak tidak disiplin masker dan juga kerumunan pembubaran kerumunan atau aktivitas yang tidak diperkenankan melebihi kapasitas, misal pesta tidak boleh lebih dari 30 orang," ungkapnya.
Pihaknya melakukan pengawasan penerapan PPKM Darurat di Kota Depok bekerja sama dengan TNI-Polri, Dinas Perhubungan dan perangkat daerah lainnya. Tindakan tegas juga tak jarang dijatuhkan bagi pelanggar yang masih nakal.
"Kami melakukan penghentian dan pencegahan kalau kita ketahui, baik kami temukan ketika patroli atau dari pengaduan masyarakat," tukasnya.
Lienda menuturkan untuk dunia usaha yang diperbolehkan adalah usaha kegiaitan masyarakat sektor esensial dan kritikal. Pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas kegiatan dunia usaha.
"Kami awasi. Untuk sektor esensial kita perkenankan kegiatan, tapi tidak lebih dari 50 persen seperti biasa. Nonesensial ada beberapa kegiatan biasanya yang tidak ada kaitan dengan kebutuhan pokok urgent kami lakukan pendisiplinan agar tidak operasi sehingga aktivitas masyarakat bisa dikendalikan," katanya.
Soal sanksi dan denda pihaknya sudah menerapkan secara tegas. Sanksi berupa denda dijatuhkan jika masih tetap nekat melanggar setelah diberikan peringatan.
"Ada beberapa sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis dan denda biasanya setelah peringatan beberapa kali sehingga kita ada upaya pembinaan namun kalau tidak dipatuhi akan dilakukan penghentian kegiatan baik segel dan denda. Setidaknya ada 29 yang sudah kena denda. Ada 10 kegiatan yang kami lakukan penghentian dengan cara menyegel agar giat itu berhenti," pungkasnya.
Baca juga:
Ada PPKM Darurat, Bantuan Ekonomi Dipercepat
PPKM Darurat Membuat Penjual Hewan Kurban di Depok Turun Omzet
Pantau Medan dari Helikopter, Bobby Sebut Mobilitas Warga Menurun Saat PPKM Darurat
Polri Tambah 40 Titik Penyekatan, Total Jadi 1.038
Anies Singgung Masih Ada Bos Perusahaan Tak Bermoral di Situasi PPKM Darurat
Polisi Ungkap Penyebab Sekretaris Satpol PP Gowa Pukul Pasutri