Pelanggar PSBB Jilid II di Depok Bakal Dipidana
Pemerintah Kota Depok akan lebih tegas bagi pelanggar dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II. Pelanggar PSBB akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan wali kota nomor 32 tahun 2020.
Pemerintah Kota Depok akan lebih tegas bagi pelanggar dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II. Pelanggar PSBB akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan wali kota nomor 32 tahun 2020.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok sekaligus Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota atau Perwa 32 diatur tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang dilakukan Prabowo di Desa Pamabulan? Prabowo meresmikan sumber air bersih di Desa Pamabulan, Minggu (19/11).
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
"Selain dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Idris, Rabu (6/5).
Soal sanksi yang dikenakan selanjutnya diatur oleh dinas terkait, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok. Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
"Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok. Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," ujar dia.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) bersama aparat TNI-Polri di Kota Depok juga semakin gencar melakukan sosialisasi dan penyisiran pada sejumlah toko atau tempat-tempat yang memicu keramaian. Tak sedikit toko atau tempat tersebut disegel petugas dan diminta untuk tutup sementara waktu.
Kebijakan ini tidak berlaku di antaranya untuk toko atau tempat penyedia kebutuhan pokok manusia dan hewan, fasilitas kesehatan, bank, bengkel dan tempat atau toko komunikasi/informasi.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda mengatakan pihaknya sudah melaporkan pada pimpinan dan DPMPTSP perihal pelaku usaha yang nakal beroperasi selama PSBB. Izin usaha mereka pun terancam dibekukan hingga dicabut.
"Kita sudah laporkan pada pimpinan dan sedang dipertimbangkan kajian perizinannya," kata dia.
(mdk/gil)