Pelapor: Jika Ahok diputus bebas ini awal kematian hukum
Pelapor: Jika Ahok diputus bebas ini awal kematian hukum. Dia mengungkapkan, Majelis Hakim merupakan perpanjangan tangan dari Tuhan untuk memberikan keadilan kepada mantan politisi Gerindra itu. Sehingga segala apa yang nantinya akan disampaikan dalam sidang hari ini akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat.
Pengadilan Negeri Jakarta utara akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Salah seorang pelapor kasus ini, Syamsul Hilal meminta agar Majelis Hakim tidak ragu untuk memberikan vonis kepada mantan Bupati Belitung Timur itu.
Syamsul mengatakan, sebagai orang yang keberatan dengan pernyataan Basuki atau akrab disapa Ahok itu terkait surat Al-Maidah ayat 51 meminta Majelis Hakim tegas. Jangan sampai adanya intervensi membuat mereka melempem dan mengendurkan vonis kepada Gubernur DKI Jakarta itu.
"Karena seandainya pada hari ini terdakwa sebagai penista agama diputuskan bebas atau diputuskan lebih rendah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) maka ini adalah awal kematian hukum di Indonesia," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Dia mengungkapkan, Majelis Hakim merupakan perpanjangan tangan dari Tuhan untuk memberikan keadilan kepada mantan politisi Gerindra itu. Sehingga segala apa yang nantinya akan disampaikan dalam sidang hari ini akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat nantinya.
"Kami sangat mengharapkan hakim memutuskan perkara ini berdasarkan fakta-fakta persidangan dan yang didapat dari kesaksian dari ahli. Baik itu ahli dari pihak pelapor, JPU dan ahli terdakwa. Tapi hakim harus benar memutus dengan sesuai dengan hati nuraninya karena hakim akan diminta pertanggungjawabkan oleh Allah SWT dan Tuhan," tegasnya.
Syamsul menambahkan, kasus penodaan agama yang saat ini telah mencapai babak akhir masih tetap akan menjadi perhatian seluruh pihak. Sehingga Majelis Hakim harus memberikan ganjaran kepada Ahok agar memberikan efek jera bukan hanya untuknya tetapi juga semua pihak yang ingin melakukan penodaan agama.
"Karena ini jadi preseden akan menjadi satu tonggak nantinya bahwa akan muncul para penista-penista agama yang lain. Maka dari itu kami mengharapkan kepada hakim gunakanlah kejujuran gunakan independensi, hati nurani untuk menegakkan keadilan yang sebesar-besarnya untuk keutuhan NKRI dan untuk kita menjunjung tinggi Pancasila di RI ini," katanya.
Selain itu, Syamsul mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum jika memang Majelis Hakim tidak bisa memberikan keadilan bagi mereka. Dia memastikan tidak akan berhenti untuk memberikan efek jera kepada Basuki atau akrab disapa Ahok itu.
"Kita akan sesuaikan nanti dengan seperti langkah hukum yang lainnya. Mungkin kita lakukan banding. Kita tidak akan berhenti di sini aja," tegasnya.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Kapan Andika Perkasa memutuskan untuk memeluk Islam? Andika Perkasa, yang sebelumnya menganut agama Katolik seperti ayahnya, akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf dan memeluk Islam saat menjabat sebagai Sersan Mayor Satu Taruna, seiring dengan agama yang dianut oleh istrinya.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.
Baca juga:
Kakak angkat Ahok: Cuma satu kata aja, prihatin
Tiba di Rutan Cipinang, Ahok lambaikan tangan ke warga
Fadli Zon soal vonis Ahok: Ini pelajaran berharga buat siapa pun
Mendagri pastikan Ahok bakal dicopot & Djarot jadi Plt Gubernur DKI