Pelapor minta Prabowo dkk diproses hukum karena ikut sebarkan hoaks Ratna
Menurut Muannas, 12 orang itu masih memiliki kaitannya. Meskipun, calon presiden nomor urut 02 itu dan lainnya telah meminta maaf karena mengklaim menjadi korban kebohongan Ratna.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al Aidid penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait kebohongan Ratna Sarumpaet dan 11 orang lainnya yang ikut serta menyebarkan berita hoaks.
Dalam panggilan ini, Muannas mengatakan, kalau saat itu ia melaporkan 12 orang dalam kasus ini. Salah satunya adalah aktivis Ratna.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
"Yang kita laporkan selain RS ada 11 orang lain karena total ada 12, ada Pak Fadli Zon, ada Fahri Hamzah, ada Dahnil Simanjuntak, kemudian ada Hanum Rais, kemudian Ferdinand Hutahean dan tokoh lain. Ada sekitar 12 orang," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Senin (8/10).
"Jadi dugaan tindak pidana kita laporkan ada dua, satu adalah UU No 1 tahun 1946 , pasal 14, 15 yang melarang kaitan penyebaran berita bohong kemudian ada UU ITE pasal 28 ayat 2. Kaitan masalah ujaran kebencian," sambungnya.
Menurut Muannas, 12 orang itu masih memiliki kaitannya. Meskipun, calon presiden nomor urut 02 itu dan lainnya telah meminta maaf karena mengklaim menjadi korban kebohongan Ratna.
"Jadi ini salah satu rangkaian pidana yang sebetulnya satu paket satu kesatuan, antara yang menceritakan, dengan yang kemudian yang menyebarkan baik itu di media online maupun di media sosial. Atau kemudian melalui prescon termasuk kegiatan pengumpulan massa dan misalnya ada buat pamflet, orasi segala macam. Itu bagian dari rangkaian kegaduhan," ujarnya.
Sehingga, lanjut Muannas, pihak lain yang seharusnya ikut menyebar kebohongan itu juga diproses hukum. "Ya menurut kita nggak fair dong. Harus diproses. Tapi biarkan polisi melakukan penyidikan terkait hal itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tak menyoal pernyataan polisi soal kans adanya tersangka baru kasus Ratna. "Polisi boleh saja berpendapat begitu, asal mempunyai dasar yang jelas," katanya, Minggu (7/10).
Dia meminta polisi tak terburu-buru mengambil keputusan dalam kasus Ratna. Dasco juga mengimbau polisi untuk bergerak cepat dalam kasus lain.
"Kita juga minta polisi jangan terburu-buru, harus dengan kajian komprehensif. Apabila itu tetap dilakukan polisi, kita juga akan tetap melakukan upaya-upaya yang sesuai prosedur hukum. Kita juga minta, kalau dalam kasus ini polisi bisa cepat, banyak juga perkara-perkara lain yang polisi harus begitu," katanya.
Baca juga:
Polisi yakin Amien Rais hadir jadi saksi dalam kasus Ratna Sarumpaet
Rabu, Polisi agendakan periksa Amien Rais soal hoaks Ratna Sarumpaet
Cak Imin sebut hoaks Ratna pukulan telak bagi kubu Prabowo
Hidayat Nur Wahid sebut PKS tak diberi tahu Gerindra saat pilih Ratna jadi timses
Kubu Prabowo diminta kooperatif dalam kasus Ratna Sarumpaet
PKS tak yakin kasus Ratna Sarumpaet bikin pendukung tinggalkan Prabowo