Pelapor penyelewengan dana desa bakal dirahasiakan identitasnya
Dalam kurun waktu 2x24 jam setelah menerima laporan, Satgas dana desa akan memverifikasi laporan dan mengirimkan tim ke desa bersangkutan. Dan tentunya, identitas pelapor akan benar-benar terjamin kerahasiaannya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo tengah gencar mengkampanyekan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dana desa. Da meminta masyarakat segera melaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) dana desa, jika menemukan adanya identifikasi penyelewengan.
"Nah kenapa masih ada (penyelewengan), kita melihat partisipasi masyarakat masih perlu ditingkatkan lagi. Makanya kita meminta kepada masyarakat, kalau ada indikasi penyelewengan laporkan ke Satgas dana desa di nomor 1500040. Saya ulangi, di 1500040," ujarnya.
Ia melanjutkan, dalam kurun waktu 2x24 jam setelah menerima laporan, Satgas dana desa akan memverifikasi laporan dan mengirimkan tim ke desa bersangkutan. Dan tentunya, identitas pelapor akan benar-benar terjamin kerahasiaannya.
"Masyarakat tidak perlu takut. Karena di desa itu kepala desa wibawanya masih besar sekali sehingga masyarakat takut. Jadi identitas masyarakat akan dirahasiakan," ujarnya.
Tak hanya masyarakat, Satgas dana desa juga akan memberikan pendampingan bagi kepala desa yang mendapatkan ancaman atau kriminalisasi dari oknum tidak bertanggungjawab. Jika hal ini terjadi, Satgas dana desa akan turun langsung memberikan penyuluhan bahkan hingga advokasi untuk membela upaya kriminalisasi tersebut.
"Banyak juga kepala desa yang takut menggunakan dana desanya karena diancam, dikriminalisasi. Ada banyak oknum yang nggak bener. Itu kepala desanya juga tidak perlu takut. Kalau tidak jelas, atau ada upaya kriminalisasi telepon ke Satgas dana desa di 1500040, itu gratis," tegasnya.
Tahun ini, Satgas dana desa telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat sebanyak 700 pengaduan. Sementara tahun lalu (2016), pengaduan yang diterima sebanyak 900 pengaduan. Dari 900 pengaduan tersebut, 234 di antaranya diserahkan ke KPK, 167 diserahkan kepada pihak kepolisian, dan 67 di antaranya telah inkrah menjadi keputusan hukum.
"Sistem yang dibangun sebenarnya sudah bagus sekali. Dana desa ini langsung dari Kementerian Keuangan diberikan kepada pemerintah kabupaten, karena kabupaten yang membawahi desa-desa. Karena jumlah desa sangat banyak sekali, ada 74.910 desa tahun ini. Tidak mungkin dari pusat langsung ke desa," ujarnya.
Selanjutnya, dana desa yang telah diterima kabupaten baru bisa dicairkan ke desa setelah desa menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana desa tahap sebelumnya, sekaligus rencana penggunaan tahap berikutnya.
"Kenapa kabupaten, karena kabupaten punya perangkat yang lengkap. Ada bupati, ada inspektorat, ada kepala dinas pemberdayaan desa, ada camat, jadi berlapis. Di samping itu, setiap kabupaten ada juga aparat penegak hukumnya," terangnya.