Pelapor Roy Suryo disarankan kirim surat aduan ke Tipikor & Polres Jakpus
Polisi menyarankan Frits memberikan surat aduannya itu ke Polres Metro Jakarta Pusat dan Tipikor. Alasannya, wilayah hukumnya berada di sana.
Frits Bramy Daniel, pelapor eks mantan Menpora Roy Suryo, selesai dipanggil penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik menyarankan Frits membuat aduan ke Polres Jakarta Pusat. Dengan alasan wilayah hukumnya tak berada di Jakarta Selatan.
"Jadi saya kemarin mengajukan surat aduan, bukan buat LP (laporan polisi) tapi buat surat aduan langsung ke Polres Jaksel. Lalu saya dipanggil untuk klarifikasi hari ini," kata Frits di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (15/10).
-
Apa yang Roy Suryo tuduhkan? Roy Suryo menuding KPU tidak berlaku adil sebab ada tiga mic yang digunakan Gibran. Hal itu disebut Roy menjadi perlakuan yang berbeda.Tiga mic yang dimaksud Roy adalah Clip-on, Hand held dan Head set yang disinyalir adalah earphone atau ear feeder.
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kapan Roy Suryo dilaporkan? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan ke polisi? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024. “Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Bagaimana Roy Suryo menanggapi laporan polisi terhadapnya? “Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,” kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).Karena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia meminta waktu agar nanti bisa memberikan sikap atas laporan tersebut.
Frits menyebut pemanggilannya terkait surat aduan yang dia kirim ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stevanus Tamuntuan menjelaskan, pemanggilan terhadap Frits bukan untuk diperiksa terkait surat aduan yang dibuatnya melainkan hanya untuk memberikan penjelasan.
"Yang bersangkutan datang betul undangan kita untuk mengklarifikasi hasil yang kita pelajari dari surat yang dikirimkan ke kita. Jadi bukan pemeriksaan, bukan laporan polisi," jelas Stevanus.
Polisi menyarankan Frits memberikan surat aduannya itu ke Polres Metro Jakarta Pusat dan Tipikor. Alasannya, wilayah hukumnya berada di sana.
"Kalau hal seperti itu berarti ini barang milik negara bukan barang perorangan, bukan barang individu, jadi lebih tepatnya kalau mau diuji perbuatan itu lebih tepatnya ke Tipikor," ucapnya.
"Kemudian barang milik negara ini yang menaunginya siapa, institusi mana? Ini kan Kemenpora, Kemenpora ada di wilayah hukum mana? Yang pasti bukan di wilayah hukum Polres Jaksel," sambungnya.
Baca juga:
Pelapor Roy Suryo penuhi panggilan polisi terkait penggelapan aset negara
Cara Roy Suryo buktikan tak ambil barang negara
Roy Suryo somasi Kemenpora terkait kisruh pengembalian aset negara
Roy Suryo soal aset Kemenpora: Gusti Allah tidak tidur
PKB serahkan nasib Roy Suryo yang bermasalah dengan Kemenpora ke MKD
Tak kembalikan aset Kemenpora, Roy Suryo dipolisikan
Tak kembalikan aset Kemenpora, Roy Suryo dipolisikan