Pelimpahan Tahap II, Perkara Korupsi Anak Usaha Jakpro Segera Disidang
Kasus TPPU pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015 sampai 2018 ini membuat negara merugi sebesar Rp.240.873.945.116.
Kasus TPPU pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015 sampai 2018 segera disidang. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua ke kejaksaan pada Jumat (16/12) kemarin.
"2 orang tersangka yaitu AP selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), CD selaku VP Finance & IT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (17/11).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Tersangka AP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka CD disangka melanggar Pertama Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kerugian keuangan negara Rp.240.873.945.116," katanya.
Selanjutnya, tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menyerahkan tersangka serta barang bukti atau tahap II terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) tahun 2017-2018, ke Kejaksaan Agung.
"Pada hari Jumat, tanggal 16 Desember 2022 terhadap kedua tersangka (Ario Pramadhi dan Christman Desanto) beserta barang bukti akan dilakukan penyerahan (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo, Jumat (16/12).
Meski proses tahap II itu dilakukan, pihaknya masih terus mendalami pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut.
"Penyidik akan mendalami pihak-pihak lainnya, yang dapat dimintai pertanggungjawaban baik melalui penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi maupun TPPU," ujarnya.
Baca juga:
Korupsi Dana Internet, Mantan Rektor UIN Riau Dituntut Tiga Tahun Penjara
KPK Cecar Wabup Morowali Utara soal Pengembalian Uang Proyek Gedung DPRD
KPK Cari Bocoran Aset Hasil Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe
Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Mangkir Panggilan KPK
WNA Asal Amerika Ditetapkan Tersangka Korupsi Satelit Kemhan
KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua