Pembunuh anggota TNI di Bali dituntut 5,5 tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut di hadapan Ketua majelis hakim Ni Made Sukereni di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Dua orang remaja yang membunuh prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan (20) dan penganiayaan M Jauhari (20), Revo Ashari Syah (19) dan Fajar Hamadi (19) dituntut 5,5 tahun kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut di hadapan Ketua majelis hakim Ni Made Sukereni di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Terdakwa Revo mendapat tuntutan akumulatif selama 5,5 tahun penjara dengan rincian yaitu 3 tahun penjara pada perkara satu dan 2,5 tahun penjara perkara dua.
Sementara, untuk terdakwa Fajar dituntut hukuman penjara hanya setahun dalam perkara ke dua, Selasa (3/10) di PN Denpasar, yang beralamat di jalan PB. Soedirman.
Terdakwa Revo yang tampak menggunakan baju lengan panjang putih terlihat tak kuasa menahan air matanya begitu mendengar tuntutan hukuman dari JPU.
Berbeda dengan terdakwa Fajar yang nampak lebih tegar meskipun selalu menunduk di muka sidang.
Pada surat tuntutan perkara pertama yang dibacakan JPU Oka Adikarini, terdakwa Revo terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pidana yang tertuang dalam Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.
Sedangkan pada surat tuntutan perkara dua, JPU Cok Intan menyebut terdakwa Revo dan Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana yang menyebabkan korban Jauhari mengalami luka berat. Tuntutan ini sebagaimana Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP.
Atas tuntutan ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukumannya, Renaldi langsung menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan. Pada intinya meminta majelis hakim agar meringankan hukuman terhadap terdakwa.
Dengan pertimbangan, terdakwa Fajar mengakui perbuatannya dan menyesal serta masih ingin melanjutkan pendidikan di bangku SMA.
Hal yang sama juga bagi terdakwa Revo yang ingin melanjutkan kuliahnya di salah satu perguruan tinggi swasta di Denpasar. Usai pembelaan lisan ini, majelis melanjutkan sidang pada Senin (9/10) dengan agenda pembacaan putusan.
Sebagaimana diketahui akibat kejadian di Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Badung, tepatnya di samping halte bus sarbagita, Minggu (9/7) pukul 04.00 lalu, seorang anggota TNI AD Prada Yanuar Setiawan tewas akibat luka tusuk di bagian dada dan M Jauhari yang mengalami luka patah rahang kanan.
Sebelumnya, pelaku penusukan Prada Yanuar yang masih di bawah umur yakni DKDA sudah divonis 4 tahun penjara dan kini masih dalam proses banding ditingkat kasasi. Sementara tiga rekannya masing-masing CI divonis total 5 tahun penjara, KCA divonis 9 bulan dan KTS divonis 9 bulan penjara.
"Saya rasa hukuman yang kami ajukan ke majelis hakim terhadap kedua terdakwa cukup pantas," singkat Cok Intan di luar sidang.
Baca juga:
Terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI di Bali terancam 7,5 tahun
Polisi temukan pedang & sangkur milik pelaku penyerangan anggota TNI
Pelaku utama pembunuh prajurit TNI di Bali dituntut 5,5 tahun bui
Ayah terdakwa pembunuhan anggota TNI minta anaknya dihukum setimpal
Bunuh anggota TNI, anak anggota DPRD Bali divonis 4 tahun bui
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Bagaimana anggota TNI itu ditemukan? Anggota TNI dari kesatuan POM AD III/Siliwangi itu pertama kali ditemukan tergeletak berlumuran darah oleh warga di halaman bengkel mobil, Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Dimana anggota TNI itu ditemukan? Anggota TNI dari kesatuan POM AD III/Siliwangi itu pertama kali ditemukan tergeletak berlumuran darah oleh warga di halaman bengkel mobil, Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
-
Bagaimana anggota TNI dikeroyok oleh warga? Personel dari Koramil yang dikeroyok menerima banyak sekali pukulan dan tendangan dari warga.
-
Kenapa warga mengeroyok anggota TNI? Pada momen itulah warga yang sedang berada di situasi tersulut emosi kemudian melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut.