Pembunuh Ayah Kandung Gara-Gara Telur Ditangkap, Kerap Menangis Diperiksa Polisi
Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin mengungkapkan, tersangka menyesali perbuatannya dan mengaku kesal dengan ucapan ayahnya soal telur ayam. Pelaku lantas mengambil pisau dan menusuk korban hingga tewas di tempat.
Polisi menangkap JN (50), pembunuh ayah kandungnya sendiri yang sudah renta berinisial KD (70). Pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun karena dikenakan pasal pembunuhan.
Pelaku diamankan dalam pelariannya tak jauh dari kampungnya di Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang, Sumatera Selatan, Minggu (7/5). Pria itu langsung digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
-
Kenapa menjenguk orang sakit itu penting? Menjenguk orang sakit tidak hanya sekedar memberikan bantuan fisik, tetapi juga memberikan bantuan spiritual melalui doa.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Kapan kejadian pembunuhan itu terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin mengungkapkan, tersangka menyesali perbuatannya dan mengaku kesal dengan ucapan ayahnya soal telur ayam. Pelaku lantas mengambil pisau dan menusuk korban hingga tewas di tempat.
"Tersangka sudah kita amankan dan dia menyesali perbuatannya," kata Tohirin, Senin (8/5).
Tersangka Menangis
Selama pemeriksaan berlangsung, tersangka kerap menangis. Namun tidak menyulitkan penyidik untuk mendapatkan keterangan darinya dalam rangka melengkapi berkas acara perkara.
"Walaupun menyesal tidak mengubah proses hukum, kami tetap lanjutkan perkara ini," ujar dia.
Penyidik menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan untuk menjerat tersangka. Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidananya 15 tahun penjara.
"Kita kenakan pasal pembunuhan," pungkasnya.
Kronologi Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang, dibuat geger dengan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan anak dan ayah kandung. Ironisnya, aksi kejahatan itu dipicu masalah sepele.
Peristiwa itu bermula saat pelaku, JN (50), bertandang ke rumah korban yang tak lain adalah ayah kandungnya, KD (70), Sabtu (6/5). Kedatangan pelaku bermaksud untuk menanyakan perbedaan telur ayam yang baru dan lama.
Namun jawaban korban membuat korban kesal. Dia marah sejadi-jadinya hingga tak bisa mengendalikan emosinya.
Pelaku lantas mengambil pisau dan menusukkannya ke dada ayahnya. Korban pun terkapar dan tewas di tempat akibat luka serius dan banyak mengeluarkan darah.
(mdk/gil)