Pembunuh satu keluarga di Aceh didakwa hukuman mati
Terdakwa Ridwan Sulaiman membunuh keluarga majikannya, lantaran sakit hati dibilang malas bekerja. Usai membunuh, terdakwa sempat membawa kabur harta benda korban dan hendak memperkosa mayat istri majikan.
Kepalanya tertunduk, tangan diborgol. Menggunakan peci putih, Ridwan Sulaiman (22) terdakwa pembunuhan sekeluarga di Aceh digiring dua polisi bersenjata lengkap ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mendampingi saat dia dibawa ke ruang sidang. Sedang beberapa anggota polisi lainnya, sudah terlebih dahulu berjaga-jaga di setiap pintu ruang sidang.
-
Apa yang ditemukan di dalam makam keluarga Huan? Dalam penggalian tersebut, para arkeolog menemukan tiga makam dari Dinasti Han, periode yang berlangsung dari tahun 206 SM hingga 220 M. Makam-makam berusia 1.800 tahun itu memiliki model yang sama, salah satu liang kubur berisi dua makam dan sebuah lorong miring yang mengarah ke pintu masuk, kata institut. Prasasti di dua makam memiliki nama keluarga yang sama, Huan, yang menunjukan kemungkinan bahwa kompleks tersebut milik sebuah keluarga.
-
Siapa yang menjaga silaturahmi dengan keluarga mantan suaminya? Sudah bercerai lama, Mulan Jameela dan Harry Nugraha kini memiliki kehidupan baru bersama keluarga masing-masing. Perikahan Mulan Jameela dengan Harry Nugraha berakhir tahun 2005 silam. Setelah jadi mantan, keduanya memilih tetap menjaga komunikasi yang baik. Terutama demi buah hatinya, Tiara Savitri dan Rafly Aziz.
-
Kenapa liburan keluarga itu penting? Liburan bersama keluarga adalah waktu yang sangat dinantikan oleh banyak orang. Ini adalah kesempatan untuk melepaskan diri dari rutinitas sehari-hari, mempererat ikatan keluarga, dan menciptakan kenangan indah yang akan dikenang sepanjang hidup.
-
Di mana patung keluarga tersebut ditemukan? Patung tersebut ditemukan di salah satu pemukiman neolitik tertua yang berasal dari tahun 6800 SM di Bukit Ulucak, Turki.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Kenapa family potret keluarga Tanoesoedibjo menuai banyak pujian? Banyak yang mengomentari betapa elegan dan mempesonanya hasil photoshoot tersebut.
Sampai dalam ruangan, borgol di tangan terdakwa dibuka. Lalu tim JPU mempesilakan terdakwa duduk di kursi pesakitan untuk menjalani persidangan perdana. Sidang perdana ini, terdakwa yang sudah didampingi oleh dua pengacara disediakan oleh negara dengan seksama mendengar seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.
Sidang perdana ini dipimpin hakim ketua, Totok Yanuarto didampingi hakim anggota Muzakkir dan Roni Susanta. Pihak JPU dihadiri oleh Ricky Febriansyah, Mursyid dan Ibsaini. Sedangkan kuasa hukum yang ditunjuk oleh negara dipimpin oleh Ramli Husen.
Setelah sidang dibuka secara resmi oleh hakim dan terbuka untuk umum, tim JPU Kejari Banda Aceh membacakan dakwaan. Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan dawaan primer pasal 340 KUHP pembunuhan berencana diancam hukuman mati.
Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider yaitu dengan pasal 339 KUHP, pembunuhan yang diikuti oleh tindak pidana lainnya ancaman hukum seumur hidup dan dakwaan subsider lainnya pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan biasa ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan, JPU menceritakan kronologis pembunuhan yang dilakukan terdakwa kepada pimpinan tempatnya bekerja yaitu Tjie Sun (46) dan istrinya Minarni (40) dan anak laki-laki, Callietos NG (8), semua warga Sumatera Utara, Medan. Mereka dibunuh oleh terdakwa pada hari yang sama.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi Jumat 5 Januari 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Baru kemudian diketahui oleh warga setelah menaruh curiga ruko tak buka pada Senin malam (8/1). Anggota Polsek Kuta Alam membongkar paksa ruko tersebut dan menemukan para korban.
Ketua Tim JPU Kejari Banda Aceh, Ricky Febriansyah saat membacakan dakwaan, peristiwa berdarah itu terjadi bermula terdakwa selesai istirahat siang. Saat itu, Tjie Sun sekitar pukul 14.00 WIB memanggil terdakwa untuk mengambil barang dagangannya.
Namun terdakwa sedikit terlambat menjalankan perintah Tjie Sun. Lantas Tjie Sun mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan terdakwa. Yaitu Tjie Sun mengatakan "Wan cepat, ligat sikit, lambat kali kau, malas kali kau." Teriak Tjie Sun saat itu kepada terdakwa seperti dibacakan dalam surat dakwaan.
Terdakwa pun tersulut emosi atas perkataan yang dianggap terdakwa kasar dan menyinggung perasaan. Tanpa pikir panjang, terdakwa menghampiri korban yang sedang duduk di belakang gudang ruko tempat menyimpan berbagai bahan dagangan milik korban.
Tanpa basa-basi, terdakwa memukul korban sebanyak tiga kali dengan tangannya di kepala, seketika korban terjatuh. Bahkan korban sempat memegang kepala sebelum tak sadarkan diri.
Terdakwa bak kerasukan setan, ia tak puas memukul korban dengan tangan kosongnya. Terdakwa menuju ke depan ruko yang terpasang jerusi besi, sulit terdengar apapun yang terjadi dalam ruko, mengambil balok di dekat mobil.
Ia lalu kembali menghampiri Tjie Sun yang pingsan dan memukul berkali-kali menggunakan balok hingga kepala korban berdarah. Lalu balok tersebut disimpan kembali di tempat semula.
Ternyata terdakwa tak puas sampai di situ. Terdakwa masuk ke ruko sebelah yang dijadikan tempat tinggal terdakwa. Ia lalu masuk ke dapur mengambil sebilah pisau dapur, istri korban tak melihat karena sedang mandi, sedangkan anaknya sedang berada di lantai dua ruko.
Menggunakan sebilah pisau itulah, pelaku menggorok leher Tjie Sun hingga nyaris putus. Setelah itu, terdakwa menarik korban dan diletakkan dalam kamar mandi di ruko yang dijadikan gudang. Gudang dengan tempat tinggal korban berdampingan, tetapi masuk melalui pintu yang berbeda.
Terdakwa kembali masuk ke ruko yang dijadikan tempat tinggal korban. Saat itu, terdakwa bertemu dengan Minarni, istri korban yang baru mandi. Tak sempat terucap apapun, terdakwa mencekik Minarni.
Minarni sempat membuat perlawanan, tetapi tenaganya kalah kuat. Kendati tangan terdakwa sempat digigit oleh Minarni, namun terdakwa semakin kalap dan menggorok leher Minarni.
Dengan leher tergorok, Minarni sempat berusaha berjalan dengan sempoyongan. Namun terdakwa semakin bringas, melihat Minarni berusaha berjalan dan tanpa menunggu lama pisau di tangannnya kembali di tusuk sebanyak 6 kali di punggung Minarni.
Tiba-tiba anak korban Callietos NG yang masih berusia 8 tahun turun dari lantai dua. Melihat ibunya tergeletak bersimbah darah, Callietos sempat berteriak. Terdakwa pun langsung mencekik Callietos NG dan menggorok leher korban nyaris putus.
Sebelum meninggalkan lokasi kejadian, dalam dakwaan yang dibacakan sekitar 30 menit itu secara bergantian, ternyata terdakwa sempat hendak memperkosa mayat Minarni.
Seluruh pakaian Minarni sempat digunting oleh terdakwa hingga telanjang bulat. Terdakwa sempat melakukan pelecehan seksual, bahkan terdakwa sempat membuka celana dan hendak memperkosa korban. Namun urung dilakukan karena terdakwa terakhir tidak lagi bernafsu.
Terdakwa sebelum meninggalkan lokasi kejadian sempat berusaha untuk menghilangkan jejak. Seperti mencuci pisau yang berlumuran darah, membersihkan balok dan menutup korban. Minarni ditutup dengan kain seprai bersama anaknya, sedangkan Tjie Sun ditutup dengan karton.
"Sebelum meninggalkan tempat kejadian, terdakwa juga menutup pintu ruko dengan kardus, alasannya biar gak bau amis darah keluar," kata ketua tim JPU Kejari Banda Aceh Ricky Febriansyah di PN Banda Aceh usai sidang, Selasa (26/6).
Setelah semua dirapikan dan dibersihkan, terdakwa kemudian mengambil sejumlah perhiasan korban, baik itu cicin emas dan handphone.
Semua pintu dikunci, terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor matik korban. Terdakwa melarikan diri ke Gampong Paya Seumantok, Kecamatan Krueng Sabe, Kabupaten Aceh Jaya, ke rumah orang tuanya.
Setelah menjual handphone korban, terdakwa berangkat ke Meulaboh, Aceh Barat tanggal 8 Januari 2018. Lalu terdakwa meninggalkan sepeda motor di rumah sakit daerah Meulaboh dan memesan tiket berangkat ke Sumatera Utara, Medan melalui jalur darat.
Rencananya terdakwa hendak terbang ke Batam menggunakan pesawat melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Medan Sumatera Utara. Namun, pelarian terhenti. Satreskrim Polresta Banda Aceh membekuknya di Bandara Kuala Namu Lantai I, Rabu (10/1) sekira pukul 18.00 WIB saat sedang minum kopi sebelum naik pesawat.
Usai dibacakan dakwaan oleh tim JPU Kejari Banda Aceh. Hakim ketua Totok Yanuarto mempertanyakan apakah sudah paham dan menerima seluruh dakwaan itu. Lalu kuasa hukum terdakwa meminta ke majelis hakim untuk berbicara sebentar dengan terdakwa.
Secara umum kuasa hukum dan terdakwa menerima dakwaan tersebut. Meskipun kuasa hukum terdakwa, Ramli Husen menyebutkan ada beberapa dakwaan pokok yang keberatan.
"Terhadap dakwaan, setelah berkonsultasi, kami dan terdakwa ada beberapa keberatan dalam dakwaan pokok," sebut Ramli Husen. Namun dia tak menjelaskan dakwaan pokok mana yang keberatan dan tidak melakukan esepsi.
Sementara itu ketua tim JPU, Ricky Febriansyah menyebutkan, sidang pertana ini hanya membaca surat dakwaan. Terdakwa dijerat dakwaan primer pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, kemudian pasal 339 pembunuhan disertai tindakan pidana lain, yaitu pencurian barang-barang korban dan pasal 338 pembunuhan biasa.
"Sebenarnya itu diberikan kesempatan kepada pengacara terdakwa untuk mengajukan esepsi, namun dari tanggapan terdakwa dan pengacara sendiri sudah menerima seluruh dakwaan dari JPU, sehingga kami beranggapan dakwaan kami itu tidak ada kekurangannya," jelasnya.
Sidang selanjutnya digelar Senin (2/7) dengan agenda pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan JPU.
Baca juga:
Rekonstruksi pembunuhan sekeluarga di Aceh, Ridwan peragakan 106 adegan
Jalani pra rekonstruksi, pembunuh sekeluarga di Aceh disoraki warga
Jalani pra rekonstruksi, pembunuh sekeluarga di Aceh peragakan 100 adegan
Kronologi pembunuhan satu keluarga di Aceh
Polisi dalami dugaan pemerkosaan salah satu korban pembunuhan di Aceh
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Aceh baru dua bulan kerja jadi sopir