Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati
Hendri terbukti melakukan pembunuhan kepada bos rental mobil, pasangan suami istri Suranto (43) dan Sri Handayani (36), beserta kedua anak mereka, D (5) dan R (9).
Hendri Taryatmo (42) terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga majikannya di Desa Duwet, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia dijatuhi hukuman mati.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan
di Ruang Wirjono Projodikoro Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2) sore. Dalam sidang ini, terdakwa Hendri dihadirkan secara online.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
-
Kapan musim hujan dimulai? Musim hujan telah tiba. Selain membawa kebahagiaan dan kesegaran, musim hujan juga membawa berbagai penyakit, salah satunya adalah flu.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Bagaimana cara bintang mati? Bintang-bintang dapat mati dengan dua cara utama, tergantung dari massanya. Bagi bintang bermassa rendah, fusi nuklir berakhir ketika semua hidrogen di dalam inti bintang telah diubah menjadi helium. Tanpa panas dan tekanan fusi dari luar, bintang akan runtuh ke dirinya sendiri.
-
Kapan mandi taubat dilakukan? Berikut kami sampaikan niat dan langkah-langkahnya: Niat Mandi Taubat Bacaan niat bukan sekadar lafal pembuka amalan yang hendak dikerjakan.
-
Bagaimana cara Kerajaan Majapahit menerapkan hukuman mati? Penerapan hukuman dilakukan tanpa pandang bulu. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 6 kitab tersebut yang berbunyi: "Hamba raja mesti ia menteri sekalipun jika ia menjalankan dusta, corah, dan tatayi, akan dikenakan hukuman mati."
Ketua Majelis Hakim Bukhori Tampubolon mengatakan, Hendri terbukti melakukan pembunuhan kepada bos rental mobil, pasangan suami istri Suranto (43) dan Sri Handayani (36), beserta kedua anak mereka, D (5) dan R (9). Majelis menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Terhadap putusan itu, keluarga korban merasa puas. "Bukannya kami dendam, mati harus dibayar mati, tidak. Kami menuntut agar negara mengadili seadil-adilnya. Kami keluarga merasa sudah marem (puas) kalau dihukum mati," kata Syamsiyatun (46), kakak Suranto.
Aditya, pengacara keluarga korban berterima kasih kepada penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan yang dari awal penyidikan hingga sidang putusan sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional. Keputusan majelis hakim, menurutnya, sudah sesuai Pasal 340 KUHP.
"Kami sangat menyambut baik vonis ini karena memang untuk menyelaraskan keadilan yang ada pada masyarakat," pungkas dia.
Seperti diberitakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Dukuh Slemben, Desa Duwet, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2020). Pelaku menghabisi para korban, yang merupakan majikannya, karena ingin menguasai mobil dan sepeda motor mereka.
Pelaku terlilit utang puluhan juta rupiah yang sudah jatuh tempo. Hasil penjualan mobil dan sepeda motor korban akan digunakan untuk melunasi utang-utangnya.
Baca juga:
Mabuk Berat, Pemuda Ini Bunuh dan Rudapaksa Korban yang Sudah Tidak Bernyawa
Kabar Terbaru Pembunuhan Bocah dalam Karung di Sumut, Pelaku Dendam Kalah Pilkades
Pembunuhan Wanita Dalam Lemari Hotel, Pelaku & Korban Buka Layanan Prostitusi Online
Pembunuh Wanita Dalam Lemari Hotel Semarang Ditangkap, Motif Kesal Korban Pencemburu
Sempat Buron, Pembunuh dan Pemerkosa Pedagang Sayur di Serang Ditembak Polisi
Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang, Pelaku Terancam Hukuman Mati