Pembunuh Sisca Yofie masih berharap hukumannya diringankan
Wawan mengaku depresi usai divonis mati oleh Mahkamah Agung.
Tatapan Wawan alias Awing seolah kosong sebelum memasuki ruang sidang II Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Wawan, terpidana disebut telah membunuh Branch Manager PT Venera Multi Finance, Fransisca Yofie alias Sisca Yofie, akan mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis mati di tingkat kasasi.
Dalam sidang di pengadilan tingkat pertama hingga banding, Wawan diganjar hukuman pidana seumur hidup. Didampingi kuasa hukumnya, Dadang Sukma Wijaya, Wawan menyatakan siap menempuh hak istimewa buat mengajukan keringanan hukuman.
"Saya siap. Karena agar harapannya di PK ini hukuman turun," kata Wawan yang terlihat berpeci sebelum sidang dimulai, Selasa (3/5).
Wawan berharap hukuman kepadanya sebatas ganjaran pencurian dengan kekerasan. Dia beralasan tidak merencanakan pembunuhan, seperti sangkaan selama ini.
"Saya ingin sesuai dengan apa yang saya lakukan (jambret). Harapan terakhir, saya minta turun. Saya minta keringanan hukuman," harap Wawan.
Wawan menyampaikan, 2014 lalu, dia mendapatkan kabar dari salah satu petugas sipir hukuman di tingkat kasasi naik menjadi hukuman mati, dari seumur hidup. Dalam bahasa Sunda, dia menyatakan usai mendengarkan vonis itu dia merasa 'asa teu napak suku' (kaki seperti tidak menjejak lantai).
"Leleus. Suku asa teu napak. Stres, stres. Saya enggak bisa tidur. Insomnia saja sampai sekarang," ucap Wawan.
Berbeda dengan keponakannya, Ade, yang justru diringankan hukumannya menjadi 20 tahun dari vonis seumur hidup. Buat mengatasi depresi, Wawan yang menghuni Lapas di Cirebon mengalihkan perhatiannya ke aktivitas lebih produktif.
"Saya di sana airbrush motor, bikin patung," ujar Wawan.
Pada tingkat kasasi, Wawan dianggap oleh majelis hakim Mahkamah Agung terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, menyebabkan perempuan cantik itu meninggal karena terseret motor pada Agustus 2013 lalu. Wawan dinilai terbukti memenuhi unsur pidana pasal 365 ayat 2 dan 4 KUHPidana.