Pemerintah akan rekrut 1.800 hakim
Pemerintah akan rekrut 1.800 hakim. Total kebutuhan hakim di Indonesia mencapai 4.000 orang, tapi pemerintah baru akan merekrut 1.800 hakim. Gelombang pertama, 500 hakim akan direkrut. Hakim-hakim itu akan ditempatkan sebagai hakim peradilan agama, peradilan umum dan peradilan tata usaha negara.
Pemerintah memastikan tahun ini akan melakukan perekrutan hakim. Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk melakukan perekrutan.
"Prinsip sudah selesai dan tinggal ditindaklanjuti oleh Menpan RB penambahan hakim, hakim baru," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3).
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Bagaimana kakek Hamid bertahan hidup? Hidup sendiri, Hamid pun masih harus berjuang keras demi menyambung hidup. Dengan mengandalkan diri sendiri yang tak lagi prima, Hamid berjualan kerupuk. Dari usahanya tersebut, Hamid bahkan hanya bisa mendapatkan uang Rp5 ribu saja.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.
Yasonna menjelaskan, perekrutan hakim gelombang pertama tahun ini kemungkinan akan merekrut kurang lebih 500 calon hakim.
Kepastian perekrutan hakim ini didapat usai Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/3). Ikahi menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tengah mengalami kekurangan jumlah hakim. Sebab, telah tujuh tahun tak ada proses perekrutan.
"Sedangkan yang pensiun terus terjadi sesuai dengan batas umur yang ditentukan. Oleh sebab itu karena tidak ada penerimaan hakim selama tujuh tahun maka terjadi kekurangan hakim di Indonesia terutama di tingkat pertama dan di tingkat banding," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Ikahi Suhadi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (27/3).
Suhadi menyebutkan, kebutuhan hakim saat ini 4.000 orang. Namun, jumlah yang direkrut sekitar 1.800 hakim dan akan ditempatkan sebagai hakim peradilan agama, peradilan umum dan peradilan tata usaha negara.
Penambahan hakim juga dibutuhkan mengingat pemerintah telah memutuskan melakukan pemekaran wilayah sehingga harus adanya pengadilan baru yang diisi oleh lima orang hakim. Setidaknya, kata Suhadi, ada sekitar 86 daerah baru hasil pemekaran.
"Jika di dalam satu pengadilan itu dibutuhkan lima orang hakim, Ketua dan Wakil dan tiga anggotanya maka dibutuhkan sekitar 512 orang hakim di Pengadilan," katanya.
(mdk/noe)